Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiru Bursa Efek, Siap-Siap Transaksi Kripto Bakal Kena PPh

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya bersama dengan instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah membahas rencana pajak penghasilan (PPh) untuk investasi aset kripto di Indonesia.
Ilustrasi Mata Uang Kripto Bitcoin/Antara
Ilustrasi Mata Uang Kripto Bitcoin/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan pajak untuk aset-aset kripto tengah dikaji oleh pemerintah Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen ini.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya bersama dengan instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah membahas rencana pajak penghasilan (PPh) untuk investasi aset kripto di Indonesia.

Indrasari memaparkan, saat ini pajak yang dikenakan pada aset kripto masih berupa PPh badan yang ditanggung oleh pedagang aset kripto. Ke depannya, pajak yang akan dikenakan untuk aset kripto adalah PPh final.

“Rencananya akan PPh final seperti yang berlaku pada bursa efek. Untuk besarannya juga masih kami kaji,” jelasnya dalam diskusi daring Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6/2021).

Indrasari mengharapkan, kehadiran pajak untuk aset kripto ini dapat menjadi insentif bagi para investor untuk masuk ke pasar kripto di Indonesia. Hal ini terutama bagi para investor-investor luar negeri.

Sementara itu, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, rencana pemajakan untuk aset kripto merupakan hal yang positif bagi perkembangan pasar kripto di Indonesia. Hal ini juga merupakan kewenangan regulator, dalam hal ini Bappebti dan Kementerian Keuangan.

Oscar mengatakan, pemajakan pada aset kripto akan memberikan perlindungan tambahan bagi para investor. Hal ini karena transaksi yang telah dikenakan pajak berarti merupakan transaksi yang diakui oleh negara.

“Dengan demikian, transaksinya jauh lebih legal serta meningkatkan legitimasi aset-aset kripto di Indonesia,” paparnya.

Di sisi lain, CMO Tokocrypto Nanda Ivens mengatakan, pengenaan pajak pada aset kripto wajib dibahas oleh semua pemangku kepentingan, tidak hanya regulator. Menurutnya, pihak-pihak seperti pedagang aset kripto dan pakar-pakar terkait harus dilibatkan dalam rencana tersebut.

“Memang sangat bagus untuk legitimasi pasar kripto di Indonesia. Tetapi, jangan sampai nilai pajaknya menjadi masalah untuk para pembeli kripto, justru nanti akan merugikan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper