Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sambil Menunggu Berkas IPO Gojek-Tokopedia, Apa Persiapan BEI?

BEI selalu siap menerima dan memproses seluruh permohonan perusahaan yang berencana untuk IPO dan mencatakan saham perdananya.
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/11/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/11/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA—Meski kabar IPO Gojek-Tokopedia kian santer terdengar pasca keduanya merger menjadi Grup GoTo, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku belum menerima dokumen permohonan pencatatan dari perusahaan teknologi tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menyatakan, BEI menyambut baik pengumuman merger antara Gojek-Tokopedia dengan harapan hal tersebut akan memberikan manfaat yang luas baik kepada perusahaan dan industri baik pada tingkat nasional maupun global.

Akan tetapi, menurutnya hingga saat ini BEI belum menerima dokumen permohonan pencatatan baik dari Gojek, Tokopedia ataupun entitas gabungan Gojek-Tokopedia.

"Sebagai Bursa tentunya kami akan selalu siap menerima dan memproses seluruh permohonan perusahaan yang berencana untuk IPO dan mencatakan sahamnya di BEI,” kata Nyoman, Selasa (18/5/2021).

Nyoman mengatakan, IPO merupakan sebuah keputusan perusahaan yang bersifat strategis, dengan demikian sebuah perusahaan tentu harus mempertimbangkan dengan masak dan mempersiapkan segala sesuatu dengan cermat, termasuk aksi korporasi yang dilakukan sebelum IPO.

“Menjadi perusahaan yang tercatat di papan utama saya rasa adalah tujuan dari semua perusahaan tercatat di Indonesia,” ujarnya.

Adapun, terkait kebutuhan pengaturan baru, Nyoman mengatakan, BEI telah melakukan beberapa pengembangan yang dapat mendukung kegiatan IPO dan pencatatan di Indonesia, termasuk bagi perusahaan di bidang teknologi.

Beberapa hal yang telah dan sedang dilakukan BEI salah satunya adalah pengembangan terhadap klasifikasi perusahaan melalui peluncuran IDX-IC (IDX-Industrial Classification) dan sudah berlaku mulai 25 Januari 2021.

Nyoman mengatakan adanya klasifikasi baru tersebut diharapkan lebih menggambarkan sektoral dan industri dari para Perusahaan Tercatat. Pun, jika nantinya melakukan IPO, para unicorn akan masuk dalam sektor teknologi atau indeks IDXTECHNO.

Di sisi lain, BEI juga sedang dalam tahapan penyelesaian pengembangan peraturan bursa no. I-A mengenai pencatatan efek dan berdiskusi bersama OJK dalam rangka pengembangan regulasi terkait multiple voting shares (MVS).

"Beberapa hal tersebut di atas diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan yang memang layak tercatat di Papan Utama untuk dapat tercatat di Papan Utama serta sebagai upaya Bursa Efek Indonesia dalam rangka merespon perkembangan dunia bisnis saat ini,” pungkas Nyoman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper