Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stafsus sekaligus Jubir Jokowi Jadi Komisaris PGN (PGAS), Ini Sosoknya

Dini Shanti Purwono merupakan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menjadi staf khusus (Stafsus) Presiden Jokowi. Dia pun menjadi Juru Bicara Presiden Bidang Hukum.
Dini Shanti Purwono menjadi Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) berdasarkan keputusan RUPST pada Senin (3/5/2021).
Dini Shanti Purwono menjadi Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) berdasarkan keputusan RUPST pada Senin (3/5/2021).

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pelat merah, PT Perusahaan Gas Negara Tbk., merombak jajaran direksi dan komisaris perseroan. Salah satu nama yang masuk menjadi Komisaris Independen ialah Dini Shanti Purwono.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2020 yang digelar Senin (3/5/2021). Dalam kesempatan itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Muhammad Haryo Yunianto sebagai Direktur Utama PGN menggantikan Suko Hartono.

Dini Shanti Purwono merupakan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menjadi staf khusus (Stafsus) Presiden Jokowi. Dia pun menjadi Juru Bicara Presiden Bidang Hukum.

Mengutip Antara, perempuan kelahiran Jakarta, 29 April 1974, ini merupakan seorang advokat alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1997.

Dalam kurun waktu 1997—2005, Dini bergabung di firma hukum Hadiputranto, Hadinoto, dan Partners (HHP) yang merupakan kantor koresponden dari firma hukum internasional Baker & McKenzie, dengan posisi terakhir sebagai senior associate.

Dini meraih gelar master di bidang hukum keuangan internasional dari Harvard Law School (LLM, 2002) dengan dukungan beasiswa Fulbright Scholar yang diberikan oleh Fulbright Program USA pada tahun 2001.

Setelah melanjutkan pendidikan dan meraih gelar master, Dini kerap menjadi konsultan hukum untuk perusahaan-perusahaan besar dalam dan luar negeri.

Dini pernah menjadi konsultan hukum untuk perusahaan milik negara, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dalam proses tender prakelayakan proyek kereta api Bandara Soekarno Hatta-Manggarai. Proyek ini ditawarkan dengan skema public-private partnership atau kemitraan pemerintah-swasta.

Dia pernah menjadi anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) selama 10 tahun (2008—2018) dan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) selama 2009—2018.

Tak hanya itu, dia juga menjadi anggota Komite Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 2012—2014 dan juga terdaftar sebagai konsultan hukum pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia juga pernah bekerja di Christian Teo Partners sebagai partner selama 2011—2018. Pernah juga sebagai Staf Khusus Kementerian Keuangan RI sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan (2013—2014). Bahkan, dia menjadi Founding Partner Purwono dan Widyayanti Law Office sejak 2018 hingga sekarang.

Bersama teman-temannya sesama alumnus Harvard, seperti Todung Mulya Lubis, Bambang Harymurti, Goenawan Mohamad, menginisiasi petisi daring (online) yang isinya membantah tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Di kancah politik, Dini mencoba menekuni karier dengan menjadi calon anggota DPR RI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk Dapil Jawa Tengah I (Semarang, Kab Semarang, Kendal, dan Salatiga).

Dia mendaftar menjadi caleg PSI pada hari Selasa, 31 Oktober 2017, dan dipercaya sebagai pengurus partai yang menangani masalah hukum korporasi terkait investasi dan pasar modal.

Dini juga terpilih sebagai Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin saat Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019.

Melalui lembaga bantuan hukum PSI yang diberi nama Jangkar Solidaritas (Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia), Dini menjadi salah satu sosok yang terdepan dalam mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah pasal tertentu dalam undang-undang tersebut dinilai diskriminatif karena memperlakukan partai lama dan partai baru secara berbeda. Dalam undang-undang tersebut terdapat pasal tertentu yang dinilai tidak mewajibkan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik sedikitnya 30 persen.

Pada 21 November 2019, Dini pun diperkenalkan Presiden Jokowi sebagai salah satu staf khususnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper