Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPRO Minta Pinjaman Rp4 Triliun ke PTPP, Buat Apa?

PPRO mengusulkan pinjaman ke PTPP yang rencananya akan digunakan untuk melunasi kewajiban perseroan yang jatuh tempo pada 2021 hingga 2022.
Grand Kamala Lagoon, proyek mixed use besutan PT PP Properti Tbk. Proyek yang berlokasi di Bekasi ini menjadi salah satu proyek properti andalan PP Properti./grandkamala.com
Grand Kamala Lagoon, proyek mixed use besutan PT PP Properti Tbk. Proyek yang berlokasi di Bekasi ini menjadi salah satu proyek properti andalan PP Properti./grandkamala.com

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten properti PT PP Properti Tbk. berencana meminjam dana tunai dari induk usaha PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. senilai Rp4 triliun. Seluruh pinjaman tersebut rencananya akan digunakan untuk melunasi kewajiban perseroan yang jatuh tempo pada 2021 hingga 2022.

Oleh karena transaksi ini material dan merupakan transaksi afiliasi. Emiten dengan kode saham PPRO ini akan meminta persetujuan dari para pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 5 Mei 2021.

Adapun, PPRO telah membuat perjanjian pendahuluan untuk melakukan pinjaman dengan plafon Rp4 triliun kepada PT PP pada 25 Maret 2021. Nilai tersebut setara dengan 88,02 persen dari ekuitas PP Properti per 31 Desember 2020. 

PTPP merupakan pemegang saham utama PPRO dengan porsi kepemilikan saham 64,96 persen.

Pinjaman ini diberikan dengan tenor 3 tahun dari masing-masing hari pencairan pinjaman. Bunga ditetapkan sebesar 9,5 persen per tahun yang akan dibayarkan secara penuh oleh PPRO ke PTPP.

Rencananya pinjaman yang diterima dari PTPP akan digunakan oleh PPRO untuk melunasi sejumlah kewajiban, baik obligasi maupun pinjaman bank senilai total Rp4 triliun yang akan jatuh tempo pada 2021 dan 2022.

“Rencana [pinjaman dari PTPP] ini sebagai back-up atas strategi perseroan jika ada yang tidak dapat terealisasi seperti asset recycling dan refinancing dengan penerbitan sisa PUB II,” tulis manajemen PPRO dalam keterbukaan informasi, Selasa (4/5/2021).

Berdasarkan laporan keuangan per Desember 2020, PPRO membukukan kenaikan pendapatan usaha sebesar 27,77 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp2,07 triliun dari posisi tahun sebelumnya Rp1,62 triliun.

Namun, kenaikan pos beban membuat laba anak usaha PTPP ini turun lebih dari 50 persen. Laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk milik PPRO terkontraksi 64,33 persen yoy menjadi Rp89,04 miliar dari sebelumnya Rp249,68 miliar.

Adapun, beban pokok penjualan terpantau melonjak 47,71 persen yoy menjadi Rp1,74 triliun sementara beban keuangan naik 35,51 persen yoy menjadi Rp99,78 miliar.

Dari sisi aset, PPRO membukukan total aset senilai Rp18,58 triliun pada akhir tahun lalu atau naik 3,23 persen dibandingkan akhir 2019 senilai Rp18 triliun.

Liabilitas mengalami kenaikan sebesar 4,15 persen yoy menjadi Rp14,04 triliun sedangkan ekuitas tumbuh 0,73 persen menjadi Rp4,55 triliun.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Farid Firdaus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper