Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adaro (ADRO) Dapat Pinjaman Sindikasi Setara Rp5,7 Triliun

Sekretaris Perusahaan Adaro Energy Mahardika Putranto mengatakan bahwa fasilitas pinjaman tersebut didapatkan perseroan melalui entitas usahanya PT Adaro Indonesia (PT AI) dengan beberapa bank.
Kegiatan pertambangan batu bara di wilayah operasional PT Adaro Energy Tbk./adaro.com
Kegiatan pertambangan batu bara di wilayah operasional PT Adaro Energy Tbk./adaro.com

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pertambangan batu bara, PT Adaro Energy Tbk., mendapatkan fasilitas pinjaman senilai US$400 juta melalui pinjaman sindikasi.

Jumlah tersebut setara Rp5,79 triliun dengan asumsi berdasarkan kurs Jisdor Selasa (27/4/2021) Rp14.497 per dolar AS.

Sekretaris Perusahaan Adaro Energy Mahardika Putranto mengatakan bahwa fasilitas pinjaman tersebut didapatkan perseroan melalui entitas usahanya PT Adaro Indonesia (PT AI) dengan beberapa bank.

Kendati demikian, perseroan tidak menjelaskan secara rinci bank-bank yang ikut serta dalam pinjaman sindikasi itu. Perjanjian fasilitas pinjaman tersebut telah ditandatangani pada 23 April 2021.

“Dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman ini akan digunakan untuk melakukan pelunasan lebih awal atau seluruh saldo pinjaman terhutang yang dimiliki PT AI berdasarkan perjanjian fasilitas pinjaman sebesar US$1 miliar tertanggal 25 Agustus 2014,” tulis Mahardika dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (28/4/2021).

Fasilitas pinjaman itu akan dibayarkan setiap kuartal dan akan jatuh tempo pada 23 April 2026 atau memiliki tenor 5 tahun setelah tanggal perjanjian fasilitas pinjaman.

Adapun, emiten berkode saham ADRO itu memberikan jaminan sepenuhnya atas fasilitas pinjaman itu kepada PT AI.

Sebelumnya, Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir mengaku bahwa respon perbankan dalam tahapan penjajakan rencana pinjaman tersebut cukup baik.

“Yang partisipasi banyak. Oversubscribe malah. Tapi alhamdulillah nih. Konsorsiumnya, cukup banyak lah,” ujar Garibaldi beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper