Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Lelang SUN Besok, Selasa (27/4/2021), Simak Kuponnya!

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR Kementerian Keuangan, pemerintah akan menawarkan tujuh seri.
Ilustrasi OBLIGASI. Bisnis/Abdullah Azzam
Ilustrasi OBLIGASI. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan kembali menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa (27/4/2021) mendatang, untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR Kementerian Keuangan, pemerintah akan menawarkan tujuh seri yang terdiri dari SPN03210728 (new issuance), SPN12220106 (reopening), FR0086 (reopening), FR0087 (reopening), FR0088 (reopening), FR0083 (reopening), dan FR0089 (reopening).

Target indikatif dari lelang SUN 27 April 2021 ditetapkan senilai Rp30 triliun dan target maksimal senilai Rp45 triliun.

Adapun profil masing-masing seri yang akan dilelang sebagai berikut:

Surat Perbendaharaan Negara seri SPN03210728 (Diskonto; 28 Juli 2021);

Surat Perbendaharaan Negara seri SPN12220106 (Diskonto; 6 Januari 2022);

Obligasi Negara Seri FR0086 (5,50000%; 15 April 2026);

Obligasi Negara Seri FR0087 (6,50000%; 15 Februari 2031);

Obligasi Negara Seri FR0088 (6,25000%; 15 Juni 2036);

Obligasi Negara Seri FR0083 (7,50000%; 15 April 2040); dan

Obligasi Negara Seri FR0089 (6,87500%; 15 Agustus 2051).

Alokasi pembelian nonkompetitif SPN03210728 dan SPN12220106 ditetapkan maksimal 50 persen dari jumlah yang dimenangkan. Sementara alokasi pembelian nonkompetitif dari 5 seri obligasi negara ditetapkan maksimal 30 persen dari jumlah yang dimenangkan.

Lelang dibuka pada Selasa (27/4/2021) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.

Setelmen akan dilaksanakan pada Kamis 29 April 2021 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

Dalam lelang SUN pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper