Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah, Pemerintah Makin Serius Bentuk Bursa Kripto

Akhir Maret lalu, Kepala Bappebti Sidharta Utama juga menyampaikan bahwa bursa komoditas uang digital atau kripto akan hadir di Indonesia pada paruh kedua 2021.
Ilustrasi representasi bitcoin/Bloomberg
Ilustrasi representasi bitcoin/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kian serius mengembangkan pengaturan pasar komoditas, terutama yang berkaitan dengan perdagangan aset kripto. Rencana pembentukan bursa khusus kripto pun terus digodok.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan saat ini perkembangan pasar komoditas semakin kompleks, terutama untuk pertumbuhan aset kripto yang demikian cepat sehingga menuntut kehadiran piranti regulasi dan lembaga yang menaunginya.

Di sisi lain, dalam perkembangannya jenis komoditi berkembang dan banyak bersentuhan dengan sektor lain. Alhasil, Jerry menyebut Kementerian Perdagangan sedang berkoordinasi secara intens dengan sejumlah kementerian dan lembaga lainnya.

Salah satunya, ungkap Jerry, Kemendag telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai materi Omnibus Law bidang jasa keuangan, khususnya industri keuangan baru yang berbasis digital dan beberapa pengembangan produk derivatif serta pengaturan pasar komoditas.

“Ini yang ingin kita sinergikan agar Omnibus Law Jasa Keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini,” tutur Jerry, seperti dikutip Bisnis dari keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021)

Adapun, pasar komoditas dan derivasinya seperti diketahui selama ini menurut undang-undang berada di bawah wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ada di bawah Kementerian Perdagangan.

Jerry mengungkapkan rencananya Bappebti akan segera mengesahkan pendirian bursa kripto. Adapun bursa kripto akan memiliki fokus pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, jelas, dan aman.

Sebelumnya, akhir Maret lalu, Kepala Bappebti Sidharta Utama juga menyampaikan bahwa bursa komoditas uang digital atau kripto akan hadir di Indonesia pada paruh kedua 2021.

"Bursanya akan ada pada semester kedua tahun ini," ungkap Sidharta dalam webinar Masa Depan Aset Kripto, Kamis (25/3/2021) lalu.

Dia menuturkan, untuk saat ini perdagangan kripto memang telah dilakukan, tetapi belum ada pelaksanaan regulasi dari Bappebti sebagai regulator karena bursa untuk kripto sendiri belum ada.

Kehadiran bursa untuk aset kripto ini menurut Sidharta berkaitan untuk kepentingan masyarakat, mengingat ribuan aset kripto yang ada di dunia karena tidak semuanya memiliki "kualitas" yang sama.

“Sehingga ketika bursa sudah ada, hanya aset kripto yang telah memenuhi syarat yang bisa masuk ke dalamnya,” kata dia.

Lebih lanjut Sidharta mengatakan, jika dilihat dari perspektif masyarakat yang melakukan aktivitas perdagangan, tidak akan ada perbedaan sebelum dan sesudah adanya bursa kripto.

Namun, kehadiran bursa akan berperan untuk mengawasi perdagangan aset kripto. Adanya bursa juga akan menghadirkan kliring, dan medium penyimpanan aset ungkap Sidharta.

Lembaga tersebut akan berfungsi untuk memastikan pencatatan aset kripto yang akurat, memastikan dana nasabah aman, dan juga akan tersedianya tempat penyimpanan aset kripto.

"Saat ini belum ada peran dari bursa, peran dari kliring. Tempat penyimpanan nantinya itu akan ada," ujar Sidharta.

Bapebti sendiri telah merilis 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan dan 13 pedagang aset yang terdaftar resmi. Adapun para pedagang aset kripto ini telah memiliki tanda daftar dari BAPPEBTI tetapi belum menggunakan platform berdasarkan peraturan lembaga.

Ke depannya, saat bursa telah hadir para pedagang ini nantinya harus mengajukan pengajuan dengan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

Sementara itu, aset kripto yang saat ini tercatat di Bappebti yang dapat diperdagangkan memenuhi dua kriteria yang dikurasi menggunakan pendekatan analytical hierarchy process (AHP), yang ketika telah memenuhi skor tertentu maka baru bisa diperdagangkan.

Kriteria pertama, dilihat dari kapitalisasi pasar aset kripto yang ada. Semakin besar aset kapitalisasi pasar, semakin besar kemungkinan untuk dapat diperdagangkan di Indonesia. Kedua, melihat aspek kualitasnya, di mana aset tersebut terjamin keamanannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper