Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kata Manajer Investasi Soal Wacana Relaksasi Pajak Obligasi 

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan akan menurunkan tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dari saat ini sebesar 15 persen menjadi 10 persen dengan tujuan pendalaman pasar keuangan.
Karyawan menunjukan dolar AS di Jakarta, Rabu (3/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menunjukan dolar AS di Jakarta, Rabu (3/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Manajer investasi mengharapkan penurunan tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri akan diikuti relaksasi PPh bunga obligasi wajib pajak reksa dana.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan akan menurunkan tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dari saat ini sebesar 15 persen menjadi 10 persen dengan tujuan pendalaman pasar keuangan.

Direktur Panin Asset Manajemen Rudiyanto menilai kebijakan tersebut seharusnya lebih berdampak pada investor obligasi yang berasal dari institusi nonbank, termasuk juga untuk reksa dana.

“Tapi saya belum cek apakah nantinya dari reksa dana akan turun atau masih sama. Kalau untuk luar negeri memang tarifnya berbeda dengan WP Dalam negeri, jadi tidak berdampak. Bagi bank tarif pajaknya progresif jadi tidak berdampak juga,” tuturnya ketika dihubungi Bisnis, Senin (12/4/2021)

Rudiyanto mengatakan, jika relaksasi penurunan tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri tidak diikuti relaksasi PPh bunga obligasi wajib pajak reksa dana maka akan merugikan investor reksa dana.

“Selama ini salah satu keunggulan dari reksa dana adalah tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan investasi langsung. Kalau misalkan sudah sama-sama 10 persen, bisa saja investor membeli obligasi langsung dan bukan reksa dana,” tutur dia.

Lebih lanjut Rudiyanto menyebut pelaku di industri reksa dana mengharapkan adanya relaksasi kembali untuk PPh obligasi bagi wajib pajak reksa dana dari posisi 10 persen saat ini menjadi turun kembali ke 5 persen.

Menurutnya, hal tersebut untuk memberikan perbedaan atas pajak yang muncul jika membeli obligasi secara langsung dan membeli produk reksa dana berbasis obligasi atau dengan kata lain untuk menjaga daya tarik reksa dana di mata investor.

Diketahui, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 100/2013 yang mengubah PP No. 16/2009, pemerintah memberikan relaksasi terkait pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diperoleh wajib pajak reksa dana yakni sebesar 5 persen.

Namun, PP No. 55/2019 yang merupakan perubahan kedua PP No. 16/2009 menyebutkan tarif PPh bunga obligasi naik bertahap 5 persen pada 2021 dan seterusnya. Dengan demikian, mulai tahun ini PPh final atas bunga obligasi reksa dana menjadi 10 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper