Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DSNG Tebar Dividen Rp130,7 Miliar, Catat Jadwalnya

Pada 2020 DSNG memperoleh laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp476,6 miliar, melesat 165,92 persen.
Hamparan perkebunan PT Dharma Satya Nusantara Tbk. Istimewa
Hamparan perkebunan PT Dharma Satya Nusantara Tbk. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten perkebunan, PT Dharma Satya Nusantara Tbk. (DSNG) akan membagikan dividen sebesar Rp130,7 miliar untuk tahun buku 2020.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan yang digelar pada Kamis (8/4/2021).

Dalam rapat itu, pemegang saham menyepakati sebesar 27 persen dari laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk perseroan, atau sekitar Rp130,7 miliar akan dibagikan sebagai dividen.

Untuk diketahui, pada 2020 DSNG memperoleh laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp476,6 miliar, melesat 165,92 persen.

Corporate Secretary Dharma Satya Nusantara Paulina Suryanti mengatakan bahwa jumlah dividen untuk tahun buku 2020 yang dibagikan kepada para pemegang saham tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun buku 2019 lalu sebesar Rp52,3 miliar atau Rp5 per saham.

“RUPST telah menyetujui pemberian dividen sebesar Rp12,5 per saham. Jumlah dividen tunai yang dibagikan tersebut naik 150 persen dibandingkan dividen tahun buku 2019 lalu,” ujar Paulina dikutip dari keterangan resminya, Kamis (8/4/2021).

Selain itu, RUPST juga menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan.

Sesuai dengan pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen, DSNG akan membagikan dividen tunai tersebut pada tanggal 6 Mei 2021, dengan recording date pada tanggal 20 April 2021.

Sementara itu, DSNG tidak menyisihkan dana untuk dana cadangan wajib karena jumlah dana cadangan wajib sudah mencapai jumlah minimum yang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.

Sisa dari laba bersih dibukukan sebagai laba ditahan yang digunakan untuk memperkuat modal kerja dan investasi.

Paulina menjelaskan, sesuai dengan peraturan OJK, DSNG akan melaksanakan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak paling lambat 30 hari setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS.

Selain persetujuan pemberian dividen, RUPST pada hari ini juga menyetujui untuk perubahan susunan pengurus Perseroan, karena telah berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi

Salah satu anggota Direksi baru yang diangkat adalah Albertus Hendrawan, yang telah bergabung dengan Perseroan sejak tahun 1998 dan menduduki jabatan Direktur di beberapa anak perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper