Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emco Asset Management Dinyatakan Pailit, Nasabah Akan Surati OJK

Kuasa hukum kreditur atau nasabah Emco, Budiansyah membenarkan bahwa majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa PT Emco Asset Management pailit dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (22/3/2021).
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Para nasabah PT Emco Asset Management berencana meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pembayaran bunga dan pokok investasi usai MI tersebut dinyatakan pailit.

Kuasa hukum kreditur atau nasabah Emco, Budiansyah membenarkan bahwa majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa PT Emco Asset Management pailit dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (22/3/2021)

“Keputusan sidang kemarin Emco AM diputus Pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Budiansyah kepada Bisnis, Selasa (23/3/2021)

Dia menjelaskan, putusan pailit tersebut menyusul gagal voting pada 3 Maret 2021 lalu yang mana, para nasabah menolak proposal perdamaian yang ditawarkan Emco karena dianggap memiliki waktu pembayaran terlalu lama.

Sementara itu, dengan putusan pailit maka terjadi sita umum atas semua kekayaan perusahaan dan manajemen Emco AM sudah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan.

Adapun, jelas Budiansyah, selanjutnya pengurusan dan pemberesan akan dilakukan oleh kurator yang sudah disebutkan didalam putusan majelis Hakim, termasuk soal pembagian aset untuk pembayaran dana nasabah.

Kendati demikian, dia menyebut para kreditur masih khawatir dengan skema pembayaran dana karena ada kemungkinan mereka mendapatkan aset yang nilainya tidak sebanding dari nilai yang diinvestasikan sebelumnya.

Dia menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai dana nasabah yang telah lama mengendap.

“Dana dalam bank kustodian adalah sepenuhnya milik nasabah sehingga kami memerlukan solusi serta jaminan dari pihak OJK,” katanya lagi.

Tak hanya itu, Budiansyah mengaku beberapa kliennya menginginkan tindakan hukum lebih lanjut dari sisi pidana seiring dugaan pelanggaran UU Pasar Modal. Namun, hal tersebut masih dalam tahap pembicaraan.

“Kita masih mendalami lebih lanjut,” pungkasnya.

Bisnis telah menghubungi pihak Emco dan OJK untuk meminta keterangan, tapi hingga berita ini dibuat kedua pihak belum memberikan respons atau jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper