Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waskita Karya (WSKT): Penurunan PPh Final Tingkatkan Margin Laba Proyek

Relaksasi PPh akan mengefisienkan kas keluar WSKT yang semula digunakan untuk pembayaran pajak. Selain itu, skema PPh final yang juga bakal memudahkan kontraktor dalam perhitungan kewajiban pajak.
GEDUNG BUMN WASKITA. Bisnis/Arief Hermawan P
GEDUNG BUMN WASKITA. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menilai rencana pemerintah mengurangi pajak di sektor konstruksi bakal memberikan keuntungan bagi perseroan.

Adapun, SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ratna Ningrum mengatakan pihaknya juga secara aktif terlibat dalam proses inisiasi kebijakan tersebut.

“Penurunan tarif pajak akan berdampak positif pada peningkatan perolehan margin laba dari proyek konstruksi,” kata Ratna kepada Bisnis, Rabu (17/3/2021) malam.

Ratna menunjukkan relaksasi itu akan mengefisienkan kas keluar perseroan yang semula digunakan untuk pembayaran pajak. Selain itu, skema PPh final yang juga bakal memudahkan kontraktor dalam perhitungan kewajiban pajak.

Adapun, pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk jasa konstruksi lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.

Hal itu terlampir dalam Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021.

Di dalam lampiran tersebut, tertulis tarif 1,75 persen akan diberikan untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha orang-perseorangan dan kualifikasi usaha kecil diturunkan. Sebelumnya, kategori ini diberikan pajak sebesar 2 persen.

Tarif PPh final pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil diturunkan menjadi 2,65 persen dari sebelumnya 3 persen.

Tarif PPh untuk konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha diturunkan menjadi 3,5 persen dari sebelumnya 4 persen.

Sementara pajak untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha tetap 4 persen dan pajak untuk konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha tetap 6 persen.

Ratna juga mengingatkan bahwa penyesuaian tarif PPh tersebut juga sejalan dengan kebijakan relaksasi wajib pungut PPN untuk BUMN dan anak usaha BUMN yang peraturannya telah terbit terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper