Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPh Sektor Konstruksi Diturunkan, Sentimen Positif bagi Emiten Kontraktor

Penguatan saham BUMN Karya hari ini terdorong oleh sentimen rencana insentif pajak penghasilan (PPh) untuk sektor konstruksi.
Ilustrasi kegiatan konstruksi Jakarta./Bloomberg/Dimas Ardian
Ilustrasi kegiatan konstruksi Jakarta./Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA – Saham PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. memimpin penguatan saham-saham BUMN Karya pada saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah sore ini. Penguatan saham BUMN Karya terdorong oleh sentimen rencana insentif pajak penghasilan (PPh) untuk sektor konstruksi.

Mengutip Bloomberg pada Rabu (17/3/2021), saham PTPP terapresiasi 4,82 persen menjadi Rp1.630 pada akhir perdagangan.     

Selanjutnya saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. menyusul dengan penguatan 3,58 persen menjadi Rp1.735 dan saham PT Adhi Karya (Persero) Tbk. naik 3,50 persen menjadi Rp1.330.

Sementara itu, saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menguat 3,18 persen menjadi Rp1.460.

Analis RHB Sekuritas Andrey Wijaya, Fauzan Djamal, dan Ryan Santoso pun mempertahankan rekomendasi overweight untuk saham-saham konstruksi dengan top picks berdasarkan urutan yaitu WSKT, PTPP, ADHI, dan WIKA.

“Inisiasi dari pemerintah jika terealisasi akan positif bagi perusahaan kontraktor,” tulis Andrey, Fauzan, dan Ryan dalam catatan, Rabu (17/3/2021).

Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk jasa konstruksi lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.

Hal itu terlampir dalam Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021.

Di dalam lampiran tersebut, tertulis tarif 1,75 persen akan diberikan untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha orang-perseorangan dan kualifikasi usaha kecil diturunkan. Sebelumnya, kategori ini diberikan pajak sebesar 2 persen.

Tarif PPh final pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil diturunkan menjadi 2,65 persen dari sebelumnya 3 persen.

Tarif PPh untuk konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha diturunkan menjadi 3,5 persen dari sebelumnya 4 persen.

Inisiasi pajak tersebut pun menambah katalis positif di sektor konstruksi setelah Indonesia Investment Authority (INA) masuk ke industri pada awal tahun ini.

Adapun, divestasi aset yang dilakukan BUMN Karya juga mengawali tahun ini dengan baik seperti yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT PP (Persero) Tbk. untuk ruas tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi.

RHB Sekuritas menunjukkan transaksi divestasi tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi diperkirakan rampung pada April dengan PTPP dan WSKT bakal menerima pembayaran pertama senilai Rp325 miliar dan Rp650 miliar.

Sedangkan pembayaran kedua senilai Rp87 miliar dan Rp174 miliar akan dibayarkan kemudian setelah penyesuaian tarif mencapai 6 persen atau pada akhir Juni 2021.

“Kami melihat ini awal yang baik untuk memulai tahun 2021, yang dapat mendorong proyek konstruksi pada 2021 karena asset recycling memperkuat neraca keuangan perusahaan dan melonggarkan pendanaan,” tulis Andrey dan Ryan dalam riset terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper