Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Kepastian Stock Split, Saham Erajaya (ERAA) Berbalik Menghijau

Persetujuan tersebut didapatkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Rabu (3/3/2021).
Gerai Erafone./erajaya.com
Gerai Erafone./erajaya.com

Bisnis.com, JAKARTA – Saham PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) ditutup di zona hijau pada perdagangan Jumat (5/3/2021).

Berdasarkan data Bloomberg, saham ERAA ditutup melonjak 2,62 persen atau 70 poin ke level Rp2.740 per saham. Pada awal perdagangan, saham ERAA sempat melemah di posisi 2.650.

Sepanjang perdagangan hari ini, ERAA bergerak dalam  kisaran Rp2.610-Rp2.770 per saham.

Saham emiten ritel dan distribusi elektronik ini menguat menyusul kepastian rencana stock split atau pemecahan nilai nominal sahamnya setelah mendapatkan persetujuan para pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Corporate Secretary Erajaya Swasembada Amelia Allen mengungkapkan RUPSLB pada Rabu (3/3/2021) telah membuahkan hasil menyetujui rencana stock split saham perseroan.

RUPSLB tersebut membahas dua agenda utama yakni persetujuan stock split serta perubahan anggaran dasar perseroan guna mendukung rencana stock split tersebut. Hasilnya, kedua agenda tersebut disetujui dengan mulus.

"[Investor] menyetujui pemecahan nilai nominal saham [Stock Split] dengan rasio 1:5, di mana setiap 1 saham perseroan dengan nilai nominal Rp500 akan menjadi 5 saham dengan nilai nominal Rp100 dan oleh karenanya mengubah Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan," jelasnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (5/3/2021).

Investor juga menyetujui memberikan kuasa kepada direksi perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam akta tersendiri perubahan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar untuk digabungkan pada perubahan anggaran dasar sebagaimana diputuskan dalam mata acara kedua di hadapan Notaris.

Para pemegang saham juga menyetujui direksi dapat melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan perubahan nilai nominal saham tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek, termasuk menentukan jadwal pelaksanaan perubahan nilai nominal saham Perseroan.

Persetujuan kedua sesuai mata acara RUPSLB tersebut yakni pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan diantaranya menyesuaikan dengan ketentuan POJK 15/2020 dan POJK 16/2020.

Selain itu, para pemegang saham pun menyetujui beberapa perubahan pada pasal dan/atau ayat lainnya dalam anggaran dasar Perseroan yaitu Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 16 serta menyesuaikan penomoran dan menyusun kembali seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan.

Rapat Umum Pemegang Saham pun dianggap sah karena  memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.725.363.980 saham (2,72 miliar) atau 85,712 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper