Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stimulus Properti Bikin Bumi Serpong Damai (BSDE) Pede Capai Target Prapenjualan

Emiten Grup Sinar Mas ini mengandalkan produk residensial yang ditawarkan mulai dari Rp1,2 miliar sedangkan untuk komersial mulai dari Rp300 juta. 
Tengara BSD City di kawasan Bumi Serpong Damai. BSD City merupakan salah satu proyek yang digarap oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk./bsdcity.com
Tengara BSD City di kawasan Bumi Serpong Damai. BSD City merupakan salah satu proyek yang digarap oleh PT Bumi Serpong Damai Tbk./bsdcity.com

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten properti PT Bumi Serpong Damai Tbk. menyambut baik gelontoran insentif yang diberikan pemerintah untuk sektor properti sejak awal tahun ini. 

Direktur Bumi Serpong Damai Hermawan Wijaya pun optimistis perseroan mampu merealisasikan target marketing sales senilai Rp7 triliun tahun ini. 

Pasalnya, harga produk residensial yang ditawarkan emiten Grup Sinar Mas ini dipasarkan mulai dari Rp1,2 miliar sedangkan untuk komersial mulai dari Rp300 juta. 

“Dengan peraturan tanpa DP, bebas PPN dan tambahan diskon yang kami tawarkan akan menjadi tambahan daya tarik bagi konsumen, baik untuk tempat tinggal maupun dijadikan investasi, mengingat harga properti terus meningkat tiap tahun,” kata Hermawan dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (4/3/2021).

Adapun, beberapa produk residensial yang ditawarkan oleh emiten dengan kode saham BSDE ini a.l. Nava Park dan The Zora di BSD City, Grand Wisata, Kota Wisata, Grand City Balikpapan, Taman Banjar Wijaya, serta Legenda Wisata.

Prapenjualan dari produk residensial ditargetkan senilai Rp4,4 triliun sementara penjualan dari komersial senilai Rp1,6 triliun.

Beberapa unit produk komersial yang ditawarkan BSDE berlokasi di kawasan komersial BSD City, Apartment the Element, Apartment Southgate, Apartment Akasa dan Upper West di BSD City, Apartment Aerium, dan Klaska Residence.

Baru-baru ini, pemerintah merilis insentif baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/2021. Dalam beleid itu, diberikan insentif PPN 100 persen akan ditanggung pemerintah untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar.

Sementara untuk rumah tapak/susun dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar mendapat insentif PPN 50 persen. 

Insentif tersebut melengkapi kebijakan Bank Indonesia uang muka nol persen untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) yang dikeluarkan bulan lalu.

BSDE menyambut baik kebijakan pemerintah. Kebijakan pembebasan PPN tersebut akan menguntungkan konsumen dalam mengakuisisi produk properti baik itu residensial maupun komersial. Konsumen kini hanya mengeluarkan dana senilai harga properti tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pajak,” imbuh Hermawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper