Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wijaya Karya (WIKA) Catatkan Surat Utang Rp3 Triliun Hari Ini

WIKA mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dan SUkuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.
Pembangunan Bendungan Tugu dilaksanakan oleh kontraktor PT Wijaya Karya dengan nilai kontrak tahun jamak sebesar Rp1,9 triliun. /ANTARA
Pembangunan Bendungan Tugu dilaksanakan oleh kontraktor PT Wijaya Karya dengan nilai kontrak tahun jamak sebesar Rp1,9 triliun. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten kontraktor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. mencatatkan surat utang senilai total Rp3 triliun di Bursa Efek Indonesia hari ini, Kamis (4/3/2021).

Berdasarkan pengumuman di Bursa Efek Indonesia, emiten dengan kode saham WIKA ini mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dan SUkuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.

Adapun, penerbitan surat utang ini merupakan bagian rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 akan diterbitkan dalam tiga seri dengan jumlah pokok Rp2,5 triliun.

Selanjutnya, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2020 juga diterbitkan dalam tiga seri dengan pokok Rp500 miliar.

Kupon yang ditawarkan terbilang tinggi pada masa suku bunga rendah ini yaitu dari 8,5 persen untuk tenor terpendek 3 tahun hingga 9,75 persen untuk tenor terpanjang 7 tahun.

Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk mudharabah adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT RHB Sekuritas. Sedangkan wali amanat yaitu PT Bank Mega Tbk.

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memberikan peringkat idA untuk obligasi dan idA syariah untuk sukuk yang akan diterbitkan WIKA tersebut.

Manajemen WIKA menjelaskan dana yang diperoleh dari emisi obligasi senilai Rp2,5 triliun akan digunakan seluruhnya untuk melunasi pokok pinjaman talangan.

Sedangkan dana yang didapatkan dari penerbitan sukuk akan digunakan untuk membiayai modal kerja proyek infrastruktur dan gedung yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper