Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modernland (MDLN) Dapat Perpanjangan Moratorium Kewajiban Obligasi di Singapura

Pengadilan Singapura memberikan izin untuk perpanjangan moratorium kewajiban pembayaran notes yang diterbitkan JGC Ventures Pte. Ltd. selaku anak usaha MDLN.
Green Central City Gadjah Mada, Jakarta, salah satu proyek superblok yang dibangun oleh Modernland Realty. /moderland.co.id
Green Central City Gadjah Mada, Jakarta, salah satu proyek superblok yang dibangun oleh Modernland Realty. /moderland.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten properti PT Modernland Realty Tbk. mendapatkan perpanjangan moratorium pembayaran kewajiban obligasi yang jatuh tempo pada 2021 dan 2024.

Walaupun tidak berdampak signifikan terhadap perseroan, hal itu disebut bisa menurunkan peringkat utang (credit rating) dari emiten dengan kode saham MDLN tersebut.

Adapun, Pengadilan Singapura memberikan izin untuk perpanjangan moratorium kewajiban pembayaran notes yang diterbitkan JGC Ventures Pte. Ltd. selaku anak usaha MDLN.

Notes senilai US$150 juta itu dicatatkan di Bursa Efek Singapura (SGX) dan akan jatuh tempo pada 2021.

Adapun, surat utang yang dijamin oleh MDLN itu sudah tidak membayar kupon sejak 31 Agustus 2020 karena pandemi menyebabkan bisnis usaha Grup Modernland tertekan.

Awalnya Pengadilan Singapura memberikan masa moratorium hingga 28 Februari 2021. Namun, moratorium itu kini diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

Selanjutnya obligasi dari Modernland Overseas Pte. Ltd. juga mendapatkan perpanjangan moratorium. Surat utang ini memiliki pokok US$240 juta dan akan jatuh tempo pada 2024.

Bunga untuk surat utang ini sudah tidak dibayarkan sejak 13 Oktober 2020 dan perseroan mendapatkan izin moratorium dari Pengadilan Singapura hingga 28 Februari 2021. Moratorium itu kini diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

“Langkah-langkah tersebut di atas dapat berdampak pada penurunan credit ratings perseroan yang mana dapat memengaruhi keputusan investor atas perseroan,” tulis manajemen MDLN dalam keterbukaan informasi, Selasa (2/3/2021).

PERINGKAT UTANG

Atas moratorium itu, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyematkan rating selective default (SD) pada PT Modernland Realty Tbk (MDLN) untuk periode 17 September 2020 hingga 1 April 2021.

Penetapan peringkat utang MDLN didasarkan pada data laporan keuangan perseroan per 31 Maret 2020 dan 31 Desember 2019. 

Adapun obligor dengan rating SD dinilai gagal dalam melaksanakan satu atau lebih kewajibannya baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat, tetapi masih melakukan pembayaran tepat waktu atas kewajiban lainnya. 

Sebelumnya, lembaga pemeringkat Fitch juga telah menurunkan peringkat utang MDLN menyusul kegagalan pembayaran kupon obligasi senilai US$8 juta yang dijadwalkan pada 31 Agustus 2020 lalu. 

Berdasarkan laporan dari Fitch, rating MDLN diturunkan menjadi C dari sebelumnya CC. Fitch juga menurunkan peringkat obligasi senilai US$150 juta yang jatuh tempo pada 2021 dan US$240 juta yang jatuh tempo pada 2024, yang masing-masing diterbitkan oleh JGC Ventures Pte. Ltd. dan Modernland Overseas Pte Ltd, menjadi C. 

“Penurunan ini dilakukan menyusul kegagalan perusahaan membayar kupon obligasi 2021 yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2020 dan saat ini tengah masuk grace period,” demikian kutipan laporan tersebut. 

Dalam laporan tersebut, Fitch memperkirakan MDLN tidak memiliki arus kas yang memadai untuk membayarkan kupon kepada para pemegang obligasi. Hal tersebut membuat emiten ini harus kembali bergantung pada pendanaan eksternal untuk melunasi kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper