Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bayarkan Utang Rp215 Miliar, GRP Segera Mohon Pencabutan PKPU

Upaya PT Gunung Raja Paksi Tbk. (GRP) untuk memohon pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mendapat sinyal positif. Kepastian tersebut diperoleh, setelah GRP mulai melakukan pembayaran kepada para Kreditur di PN Jakarta Pusat, Senin dan Selasa (1-2/3/2021).
Petugas beraktivitas di pabrik pembuatan baja Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/10/2019). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Petugas beraktivitas di pabrik pembuatan baja Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/10/2019). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya PT Gunung Raja Paksi Tbk. (GGRP) untuk memohon pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mendapat sinyal positif. Kepastian tersebut diperoleh, setelah GRP mulai melakukan pembayaran kepada para Kreditur di PN Jakarta Pusat, Senin dan Selasa (1-2/3/2021).

“Total utang yang kami bayarkan selama 2 hari ini sebesar Rp215 miliar,” kata kuasa hukum GRP Rizky Hariyo Wibowo, seusai rapat PKPU PT GRP di PN Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021). 

Pembayaran utang tersebut, lanjutnya, dibayarkan kepada 64 vendor dan berdasarkan nilai tagihan yang jatuh tempo pada 1 Maret 2021. 

Menurut Rizky, pembayaran itu membuktikan bahwa memang tidak ada persoalan terhadap finansial GRP. Apalagi hingga 01 Maret, dana kas GRP berjumlah Rp536 miliar ditambah piutang usaha Rp180 Miliar.

“Ini membuktikan, bahwa kami memang sanggup membayar seluruh utang yang telah jatuh tempo,” katanya. 

Jumlah utang yang dibayarkan itu sendiri, menurut Rizky, mengacu pada Daftar Piutang Tetap (DPT) yang telah jatuh tempo. Adapun, untuk jumlah utang yang belum jatuh tempo akan dibayarkan sesuai skema semula, yakni saat GRP belum dinyatakan dalam status PKPU Sementara.

Dengan pembayaran itu, lanjutnya, agenda semula yakni pembahasan proposal perdamaian ditiadakan. Hal ini mengingat GRP menggunakan alasan pencabutan PKPU berdasarkan Pasal 259 UU Kepailitan dan PKPU. 

Setelah membayar tagihan terhadap Kreditur yang jatuh tempo tersebut, GRP akan mengajukan Permohonan Pencabutan PKPU. Permohonan ditujukan kepada Majelis Hakim Pemutus melalui Hakim Pengawas untuk ditetapkan surat rekomendasi.

“Bila permohonan dikabulkan dan PKPU dicabut, maka status PKPU menjadi hilang dan GRP selaku Debitur kembali berjalan normal dan independen,” tegas Rizky. 

Permohonan pencabutan PKPU ini mendapat respons positif dari kreditur GRP.  Salah satunya Akim, CEO PT Asri Jaya Mandiri. Jumlah utang yang hari ini dibayarkan GRP kepada pihaknya sebesar Rp28 Miliar. 

"PKPU ini merugikan kami sebagai Kreditur. Karena di belakang ada ratusan orang yang saat ini pekerjaannya tersendat,” ujar Akim kepada media.

Dia menjelskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan GRP selama lebih dari 10 tahun. Selama itu, Akim mengatakan selalu puas dengan kinerja perusahaan baja tersebut, termasuk dalam kelancaran pembayaran tagihan. 

“Selama ini GRP bisa dibilang sebagai perusahaan raksasa. Kok bisa digugat PKPU hanya karena jumlah Rp2 milyar? Ini banyak dipertanyakan oleh kami dan kreditur lain,” ungkap Akim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper