Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengumumkan insentif relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun.
Dalam hal ini, pemerintah akan menanggung PPN selama 6 bulan untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dengan besaran 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
Lalu pemberian insentif 50 persen dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
"Insentif ini berlaku selama 6 bulan mulai Maret hingga Agustus 2021," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/3/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan kriteria rumah tapak dan rumah susun yang berikan fasilitas yakni memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar dan diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.