Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Bank Digital Melesat Ditopang Rencana OJK

Berdasarkan data Bloomberg, saham PT Bank Bumi Artha Tbk (BNBA) memimpin reli penguatan di sektor ini. Saham BNBA langsung naik 9,87 persen ke posisi Rp1.280 hingga pukul 10.10 WIB.
Pekerja melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pekerja melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Saham sejumlah bank digital bergerak di zona hijau menyusul rencana pengaturan terkait sektor ini oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan data Bloomberg, saham PT Bank Bumi Artha Tbk (BNBA) memimpin reli penguatan di sektor ini. Saham BNBA langsung naik 9,87 persen ke posisi Rp1.280 hingga pukul 10.10 WIB.

Menyusul di belakangnya adalah PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA) yang naik 1,57 persen ke level Rp645. Selanjutnya, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO) juga terpantau bergerak ke zona hijau dengan penguatan 1,37 persen di posisi Rp1.110.

Selanjutnya, saham PT Bank Jago Tbk (ARTO) dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masing-masing juga naik 1,16 persen dan 0,74 persen.

Otoritas Jasa Keuangan berencana merilis POJK mengenai bank digital sebelum pertengahan tahun ini.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menyampaikan ketentuan mengenai bank digital saat ini masih dalam tahap permintaan pendapat dari pelaku usaha. OJK juga telah menerima banyak masukan dari masyarakat.

Anung menjelaskan terkait pendirian bank digital terbagi menjadi dua jenis. Pertama, bank baru sebagai full digital bank. Investor yang akan mendirikan bank digital menyampaikan perizinan kepada OJK.

Kedua, transformasi bank existing menjadi bank digital. Seperti Bank Jago, Sea Group melalui BKE, Bank BCA yang telah mentrasformasi Bank Royal menjadi bank digital.

Untuk pendirian bank digital, salah satu persyaratannya yang ada dalam rancangan aturan itu yakni memiliki modal Rp10 triliun untuk pendirian bank baru. Adapun, untuk bank digital yang merupakan hasiil transformasi dari bank existing persyaratannya antara lain memiliki kemampuan yang mengelola bisnis bank yang prudent dan berkesinambungan, perlindungan data nasabah.

Bank digital juga memiliki minimal satu kantor dan seluruh layanannya secara digital. Anung mengatakan ketentuan bank digital saat ini sedang dalam proses. OJK berharap ketentuan ini sudah ada ketika bank digital beroperasi.

"Rencananya sebelum pertengahan tahun ini sudah akan rilis POJK ini [ketentuan tentang bank digital]," terangnya, Kamis (18/2/2021).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyampaikan OJK terus membuat peraturan di tahun ini akan ditujukan terkait dengan bank digital. "Harapan dalam waktu dekat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper