Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Bank Digital Segera Terbit, Marcap Bank Jago (ARTO) Tembus Rp100 Triliun

Saham Bank Jago (ARTO) sudah menembus level 9.000 setelah OJK menyatakan aturan bank digital bakal terbit tahun ini.
Direktur Utama Bank Jago, Kharim Indra Gupta Siregar./Bisnis-Rivki Maulana
Direktur Utama Bank Jago, Kharim Indra Gupta Siregar./Bisnis-Rivki Maulana

Bisnis.com, JAKARTA - Harga saham PT Bank Jago Tbk. melesat menjelang akhir perdagangan hari ini, Jumat (19/2/2021). Lonjakan harga tersebut mengantarkan saham berkode ARTO sebagai salah satu big caps di lantai bursa.

Berdasarkan data Bloomberg, saham Bank Jago terpantau menguat 700 poin atau 8,14 persen ke level 9.300 pada pukul 14.30 WIB. Saham ARTO bergerak di rentang 8.550 hingga 9.475 menjelang akhir sesi.

Kenaikan tersebut membuat kapitalisasi saham atau market capitalization (marcap) Bank Jago mencapai Rp100,69 triliun. Untuk diketahui, emiten dengan marcap Rp100 triliun sudah bisa digolongkan sebagai saham big caps. Hingga saat ini, emiten dengan marcap paling besar masih dipegang oleh PT Bank Central Asia Tbk. yang mencapai Rp839 triliun. 

Total transaksi perdagangan saham Bank Jago mencapai 10,64 juta lembar engan nilai transaksi Rp74 miliar. Data RTI menunjukkan, sejak awal tahun transaksi saham ARTO sudah mencapai Rp1,9 triliun secara kumulatif.

Saham Bank Jago melesat bersamaan dengan bank beraset kecil lainnya speerti PT Bank Bumi Arta Tbk. Saham BNBA terpantau menguat 15,45 persen ke level 1.360.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan berencana merilis regulasi mengenai bank digital sebelum pertengahan tahun ini.Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto  menyampaikan pendirian bank digital terbagi menjadi dua jenis. 

Pertama, bank baru sebagai full digital bank. Investor yang akan mendirikan bank digital menyampaikan perizinan kepada OJK.

Kedua, transformasi bank existing menjadi bank digital. Seperti Bank Jago, Sea Group melalui BKE, Bank BCA yang telah mentrasformasi Bank Royal menjadi bank digital.

"Rencananya sebelum pertengahan tahun ini sudah akan rilis POJK ini [ketentuan tentang bank digital]," terang Anung, Kamis (18/2/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper