Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tertarik Investasi Bitcoin, Ini Daftar 13 Pedagang Resmi dari Bappebti

Investor yang tertarik untuk melakukan investasi di bitcoin ataupun aset kripto lainnya dapat melakukan pendaftaran di laman perusahaan pedagang yang telah terdaftar di Bappebti.
Ilustrasi Bitcoin diletakkan di atas lembaran uang dolar AS./REUTERS-Dado Ruvic
Ilustrasi Bitcoin diletakkan di atas lembaran uang dolar AS./REUTERS-Dado Ruvic

Bisnis.com, JAKARTA - Baru-baru ini pamor bitcoin semakin meningkat. Buktinya, pergerakan harga bitcoin erus reli bahkan menembus rekor baru hingga menembus angka US$50.000 atau setara dengan Rp700 juta.

Harga bitcoin yang terus merangkak naik menyebabkan banyak orang mulai melirik aset kripto tersebut sebagai salah satu pilihan investasi. Kini bitcoin diperdagangkan di kisaran US$51.346 per koin atau mencapai Rp718,84 juta. Dalam waktu 24 jam, harga bitcoin telah naik 4,82 persen.

Harga bitcoin yang terus merangkak naik menjadi salah satu alasan banyak orang mulai melirik aset kripto tersebut sebagai salah satu pilihan investasi.

Di Indonesia, regulasi terkait aset kripto berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Investor yang tertarik untuk melakukan investasi di bitcoin ataupun aset kripto lainnya dapat melakukan pendaftaran di laman perusahaan pedagang yang telah terdaftar di Bappebti.

Adapun hingga saat ini, baru terdapat 13 perusahaan yang telah terdaftar perusahaan penjual kripto yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan terdapat beberapa aturan terkait perusahaan pedagang aset kripto.

Aturan tersebut tercantum dalam beleid Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

"Aturan tersebut mewajibkan kepada bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, depositorym pedagang aset kripto yang beroperasi di Indonesia mendapat persetujuan Bappebti," jelas Sahudi dalam webinar literasi Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia Kamis (18/2/2021).

Untuk itu, dia mengajurkan investor juga perlu berhati-hati dalam memilih pedagang. Paling tidak, untuk memastikan keamanan perdagangan,investor dapat memilih beberapa perusahaan yang telah terdaftar atau diberikan izin operasional, serta di awasa Bappebti.

Adapun berikut ini daftar 13 perusahaan pedagang aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti, yakni:

1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)

2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)

3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)

4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)

5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)

6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)

7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)

8. PT Tiga Inti Utama

9. PT Upbit Exchange Indonesia

10. PT Bursa Cripto Prima

11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia

12. PT Triniti Investama Berkat

13. PT Plutonext Digital Aset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper