Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh, Merdeka Copper Gold (MDKA) Gugat J Resources (PSAB)

MDKA melalui PT Pani Bersama Tambang (PBT), menggugat anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB), PT J Resources Nusantara (JRN), di Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Kondisi hutan Tumpang Pitu Banyuwangi yang menjadi area konsensi tambang emas oleh PT Bumi Suksesindo yang merupakan anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). JIBI/Bisnis-Peni Widarti
Kondisi hutan Tumpang Pitu Banyuwangi yang menjadi area konsensi tambang emas oleh PT Bumi Suksesindo yang merupakan anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). JIBI/Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten pertambangan mineral PT Merdeka Copper Gold Tbk., melalui anak usahanya PT Pani Bersama Tambang, menggugat PT J Resources Asia Pasifik Tbk. terkait rencana penggabungan IUP Pani dan proyek Pani.

Mengutip keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, emiten berkode saham MDKA itu melalui PT Pani Bersama Tambang (PBT), menggugat anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB), PT J Resources Nusantara (JRN), di Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Perkara tersebut terkait pelaksanaan Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA) tanggal 25 November 2019 sebagaimana diubah pada tanggal 16 Desember 2019.

PBT menilai JRN telah gegal melakukan kewajibannya dalam memenuhi persyaratan pendahuluan yang diperlukan untuk penyelesaian CSPA itu. 

Adapun, PBT meminta JRN harus memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan CSPA atau membayar ganti rugi kepada PBT dalam jumlah sekitar US$500 juta hingga US$600 juta. Baik PBT maupun JRN belum ada yang mengakhiri CSPA itu.

Manajemen Merdeka Copper Gold menjelaskan bahwa PBT telah menerima dokumen response to notice of Arbitration dari JRN pada 1 Februari 2021.

“Dengan disampaikannya response to the notice of arbitration ini, maka proses persidangan arbitrase akan segera dimulai,” tulis Manajemen Merdeka Copper Gold, Kamis (4/2/2021).

Sebagai informasi, CSPA itu terkait rencana penggabungan IUP Pani yang dimiliki oleh MDKA dan Proyek Pani yang dimiliki oleh PSAB menjadi satu proyek bersama sehingga cadangan keseluruhan secara material akan lebih besar daripada apabila proyek-proyek tersebut dikembangkan secara terpisah.

Di lokasi tersebut, MDKA memiliki 66,7 persen saham dalam izin usaha pertambangan (IUP) Pani melalui PT Pani Bersama Jaya, ibu usaha PBT. IUP tersebut memiliki sumber daya mineral sebanyak 89,5 juta ton dan kadar emas 0,82 gram per ton untuk 2,37 juta ons emas.

Sementara itu, PSAB mengendalikan 100% kepentingan dalam proyek Pani melalui JRN. Proyek Pani diestimasi mengandung sumber daya mineral 72,7 juta ton pada kadar emas 0,98 gram/ton untuk 2,3 juta ons emas.

Rencananya, dua cucu usaha MDKA, yaitu PBT dan PT Puncak Emas Gorontalo akan mengakuisisi 100 persen saham PT Gorontalo Sejahtera Mining dengan porsi masing-masing 99,99 persen dan 0,001 persen.

PT Gorontalo Sejahtera Mining merupakan anak usaha PSAB yang menggenggam kontrak karya Blok Pani.

Selanjutnya, PBT akan menerbitkan saham baru kepada JRN. Tujuannya agar komposisi pemegang saham PBT menjadi 60 persen PT Pani Bersama Jaya dan 40 persen JRN.

Namun, dalam perjanjian CSPA itu usaha patungan tetap bergantung terhadap penyelesaian syarat pendahuluan, termasuk persetujuan dari para kreditur PSAB.

Semula, MDKA dan PSAB mengharapkan transaksi itu dapat selesai pada kuartal I/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper