Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Tegaskan Larangan Short Selling, Transaksi Margin Boleh

Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo membenarkan perpanjangan larangan transaksi short selling tersebut. Menurutnya, izin transaksi short selling ditunda hingga kondisi pasar mereda.
Direktur PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi (kedua kiri), didampingi Direktur Hasan Fawzi (dari kiri), Direktur Laksono W. Widodo, dan Direktur I Gede Nyoman Yetna memantau langsung pergerakan perdagangan harga saham melalui layar monitor elektronik di  Jakarta, Juman (13/3/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak ke level 4.656,031 sesaat setelah perdagangan saham dibuka kembali .  Perdagangan saham sempat dihentikan sementara pada pukul 09.15 WIB. Bisnis/Dedi Gunawan
Direktur PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi (kedua kiri), didampingi Direktur Hasan Fawzi (dari kiri), Direktur Laksono W. Widodo, dan Direktur I Gede Nyoman Yetna memantau langsung pergerakan perdagangan harga saham melalui layar monitor elektronik di Jakarta, Juman (13/3/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak ke level 4.656,031 sesaat setelah perdagangan saham dibuka kembali . Perdagangan saham sempat dihentikan sementara pada pukul 09.15 WIB. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan kembali larangan transaksi short selling atau jual kosong di tengah kondisi pasar yang kembali bergejolak.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo membenarkan perpanjangan larangan transaksi short selling tersebut. Menurutnya, izin transaksi short selling ditunda hingga kondisi pasar mereda.

“Ya, belum [diizinkan], kita tunggu marketnya agak tenang dulu ya,” ujar Laksono kepada Bisnis, Jumat (29/1/2021) sore.

Larangan tersebut ditegaskan Bursa melalui pengumuman nomor 00030/BEI.POP/01-2021 tentang Daftar Efek Yang Dapat Ditransaksi dan Dijaminkan dalam Transaksi Marjin, yang diterbitkan Jumat (29/1/2021).

“Menegaskan kembali bahwa tidak terdapat daftar efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,” demikian kutipan pengumuman tersebut, seperti dikutip Bisnis Jumat (29/1/2021)

Sebelumnya, otoritas bursa berniat untuk kembali membuka aktivitas transaksi short selling sejalan kondisi pasar yang mulai memasuki era normal di awal tahun ini. Bahkan, BEI telah merilis daftar efek marjin dan/atau short selling yang direncanakan mulai berlaku pada Februari mendatang.

Laksono mengatakan, meski izin transaksi short selling diberlakukan dan daftar efeknya ditiadakan, untuk izin transaksi marjin tetap berlaku, begitu pula dengan daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam transaksi margin.

Sebagai informasi, aktivitas transaksi short selling sendiri mulai dibekukan Bursa sejak tahun lalu, tepatnya Senin, 2 Maret 2020 silam.

Kala itu Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menyatakan pihaknya tidak akan menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Selain itu, BEI juga tidak akan memproses lebih lanjut Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Bursa Efek Indonesia mengeluarkan sejumlah emiten dari daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi margin,.

Berdasarkan pengumuman pada Jumat, 29 Janurari 2021, BEI menetapkan Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin untuk periode perdagangan bulan Februari 2021.

Terdapat 25 efek yang dari daftar efek marjin, antara lain PT Aneka Gas Industri Tbk. (AGII), PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), dan PT Modernland Realty Tbk. (MDLN).

Di antara efek-efek tersebut, ada pula saham emiten yang dimiliki investor kenamaan Lo Kheng Hong, PT Global Mediacom Tbk. (BMTR). Efek saham induk MNC Grup ini kini tak lagi dapat diperdagangkan melalui transaksi marjin.

BEI Tegaskan Larangan Short Selling, Transaksi Margin Boleh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper