Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Pajak Pulsa, Begini Respons Emiten Telco

XL Axiata (EXCL) dan Indosat (ISAT) mengaku masih akan mempelajari beleid terbaru terkait PPN dan PPh penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
Warga beraktivitas di gerai Indosat Ooredoo, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga beraktivitas di gerai Indosat Ooredoo, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan akan memberlakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh ) untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Para emiten operator telekomunikasi pun turut angkat suara.

Group Head Corporate Communications PT XL Axiata Tbk Tri Wahyuningsih mengatakan perseroan tengah mempelajari kebijakan yang akan ditetapkan pada 1 Februari 2021.

“Kami masih mempelajari aturan atau beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh,” ujarnya, Jumat (29/1/2021).

Setali tiga uang, Adrian Prasanto, VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo, masih mengkaji peraturan tersebut termasuk dampaknya kepada stakeholder. Dia menambahkan, emiten bersandi ISAT itu senantiasa menggunakan strategi yang dinamis serta adaptif dengan kondisi pasar untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan. 

“Kami juga berkomitmen untuk mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pungutan PPN dan PPh disusun untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan pajak atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021.

Beleid itu mengatur Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam siaran persnya, Jumat (29/1/2021), mengatakan bahwa aturan tersebut memang telah berlaku selama ini, sehingga tidak ada penambahan jenis dan objek pajak baru.

Dia pun menegaskan, PMK No. 6/PMK.03/2021 yang baru diterbitkan tidak akan mempengaruhi harga atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher, di masyarakat.

“Dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucher,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper