Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Securities Crowdfunding Dirilis, OJK Nilai Minat Pasar Positif

Pasar merespons positif peraturan terbaru terkait SCF karena telah memperluas akses permodalan ke sektor usaha kecil dan menengah.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai animo pasar terhadap skema penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi atau securities crowdfunding (SCF) semakin meningkat setelah dirilis awal tahun ini.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Ona Retnesti Swaminingrum mengatakan pasar merespons positif peraturan terbaru terkait SCF karena telah memperluas akses permodalan ke sektor usaha kecil dan menengah.

Selain itu, peraturan SCF terbaru tersebut juga memperluas jenis efek yang ditawarkan melalui crowdfunding, dari yang sebelumnya hanya efek saham, nantinya ditambah dengan efek bersifat surat utang dan sukuk (EBUS).

“Selain memperluas jangkauan, peraturan baru ini juga memberikan kepastian untuk pemodal karena peraturannya yang lebih rigid. Pemodal bisa berinvestasi dengan nyaman karena rambu-rambunya sudah kami tetapkan,” ujarnya dalam sesi diskusi bersama media pada Rabu (27/1/2021).

Ia melanjutkan, respons positif pasar juga terlihat dari jumlah penyelenggara yang mendaftarkan diri ke OJK. Data dari OJK hingga 31 Desember 2020 menyebutkan, sebanyak 16 calon penyelenggara telah mengajukan perizinan equity crowdfunding di OJK.

Sementara itu, sebanyak tiga calon penyelenggara tengah mengikuti proses perizinan SCF. Ia memperkirakan jumlah tersebut dapat bertambah seiring dengan minat pasar yang tinggi.

“Kami harapkan semakin banyak yang dapat terlibat dalam SCF, karena tujuan kami adalah untuk membantu sektor-sektor usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal,” katanya.

Adapun, ketentuan SCF terbaru telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal, yakni dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas bursa terus mempercepat upaya memasyarakatkan pasar modal, baik bagi pengusaha muda dan UKM untuk menggalang dana dari pasar modal maupun bagi calon investor untuk mulai berinvestasi di pasar modal.

Menurutnya, kehadiran SCF memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper