Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tanggapan Citra Marga (CMNP) Soal Gugatan Tommy Soeharto

Perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya gugatan oleh Hutomo Mandala Putra terhadap Jalan Tol Depok-Antasari.
Citra Marga Nusaphala Persada/Ilustrasi
Citra Marga Nusaphala Persada/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pengelola jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk menanggapi pemberitaan yang menyebut perseroan terlibat dalam gugatan yang dilayangkan oleh Tommy Soeharto.

Direktur Independen Citra Marga Hasyim dan Bambang Hartadi menyatakan bahwa perseroan tidak mengetahui adanya gugatan oleh Hutomo Mandala Putra terhadap Jalan Tol Depok-Antasari.

“Sampai saat ini kami tak mengetahui gugatan tersebut, dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL, sebagaimana pemberitaan media massa," tulis keduanya dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/1/2021).

Mereka menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada informasi atau kejadian penting lainnya yang dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta harga saham emiten dengan sandi CMNP tersebut.

Adapun saham CMNP ditutup terkoreksi 3,17 persen atau 45 poin ke level Rp1.375 per saham pada perdagangan hari ini.

Pernyataan tersebut merupakan jawaban dari permintaan penjelasan oleh BEI atas pemberitaan di media massa sebelumnya, mengenai gugatan Tommy Soeharto yang juga ditujukan kepada dua perusahaan pemilik konsesi pembangunan jalan Tol Depok-Antasasi, PT Citra Waspphutowa (CW) dan PT Girder Indonesia.

Keduanya merupakan anak usaha dari CMNP. Saat ini, CMNP memiliki mayoritas saham CW atau 62,50 persen. Sisanya dipegang oleh Wika Toll Road sebesar 25,00 persen, dan PT PP (Persero) Tbk sebesar 12,50 persen.

Selain kepada kedua perusahaan, Tommy juga menggugat Pemerintah Indonesia, dan pihak swasta lainnya untuk membayar ganti atas bangunan miliknya yang tergusur akibat proyek Jalan Tol Desari. Tommy meminta para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 56,7 miliar.

Tommy mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (12/11/2020) dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Sidang pertama gugatan ini rencananya digelar pada 8 Februari 2021.

Sebelumnya, Direktur Utama CMNP Fitria Yusuf mengatakan perusahaannya tidak memiliki kaitan dengan perkara yang dimasalahkan Tommy.

"Persoalan pembebasan lahan akses sepenuhnya menjadi domain pemerintah," katanya saat dihubungi, Senin (25/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper