Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gunung Raja Paksi (GGRP) Paparkan Kondisi Kinerja Pasca PKPU Sementara

Pada Senin (25/1/2021) Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memang mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan salah satu vendor, PT Naga Bestindo Utama (NBU).
Peletakan batu pertama gedung sekolah Vokasi industri PT Gunung Raja Paksi di Cikarang, Jumat (15/2/2019). /GUNUNG PAKSI
Peletakan batu pertama gedung sekolah Vokasi industri PT Gunung Raja Paksi di Cikarang, Jumat (15/2/2019). /GUNUNG PAKSI
Bisnis.com, JAKARTA - Kinerja keuangan dan operasional PT Gunung Raja Paksi Tbk. (GGRP) tidak terdampak kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Perusahaan swasta nasional tersebut tetap menjalankan seluruh aktivitas, termasuk kegiatan produksi. Bahkan, sekitar 5.600 karyawan juga tetap bekerja sesuai protokol kesehatan pandemi Covid-19. 
“Tidak ada pengaruhnya. Kami tetap menjalankan bisnis seperti biasa. Kinerja keuangan dan operasional sama sekali tidak terdampak putusan hakim,” tegas Presiden Direktur Gunung Raja Paksi Abednedju Giovano Warani Sangkaeng dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021). 
Bahkan, lanjutnya, untuk mengantisipasi pertumbuhan ekonomi, perseroan tetap fokus untuk meningkatkan efisiensi produksi serta memberikan varian produk ke pasar. Salah satunya, GRP tetap melanjutkan pembangunan light section mill (LSM) dan bahkan tetap berencana melakukan ekspansi mesin medium section mill modernization
“Dengan demikian, putusan hakim sama sekali tidak berpengaruh terhadap upaya kami untuk mempertahankan kualitas dan ketersediaan produk untuk pasar. Putusan tersebut juga tidak berpengaruh terhadap upaya kami dalam menjaga kinerja keuangan, likuiditas, efisiensi biaya,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Sangkaeng, GRP juga tetap menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menetapkan GRP dalam kondisi PKPU Sementara. Bahkan menurut Sangkaeng, PKPU Sementara membuat GRP memiliki kesempatan untuk merestrukturisasi kewajiban utang perusahaan, sehingga kinerja perusahaan bisa semakin membaik. 
Sementara terkait putusan hakim, Sangkaeng mengaku bahwa GRP terus meningkatkan komunikasi dengan kuasa hukum guna menyelesaikan PKPU Sementara.
“Kami akan patuhi semua putusan hakim. Makanya kami terus berkomunikasi dengan kuasa hukum, agar kami bisa menjalankan semua kewajiban dalam PKPU Sementara ini,” kata dia.
Sebelumnya, Senin (25/1/2021) Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memang mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan salah satu vendor, PT Naga Bestindo Utama (NBU).
Dengan demikian, dalam kurun waktu 45 hari, GRP masuk dalam status PKPU Sementara. Dalam periode tersebut, GRP akan membuat proposal untuk merestrukturisasi utang kepada para kreditor.  
“Jadi, sebenarnya tidak ada masalah buat GRP terkait putusan tersebut. Kami akan penuhi kewajiban tersebut,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Sangkaeng, selama ini pun GRP juga melaksanakan kewajiban kepada para vendor. Bahkan kepada NBU pun, sebenarnya GRP sudah akan melakukan pelunasan. Namun pelunasan yang senilai Rp1,9 miliar itu terhambat karena rekening NBU ditutup sepihak.
“Penutupan rekening itu membuat kami bingung harus transfer ke mana, apalagi NBU tidak memberi tahu kepada kami, nomor rekening baru yang valid,” ungkap Sangkaeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper