Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjaman Bank Terbatas, PPRO Disuntik Pinjaman Rp1,6 Triliun dari PTPP

Nilai transaksi sebesar Rp1,6 triliun tersebut diberikan dengan tingkat suku bunga sebesar 9,5 persen atau sebesar 0,79 persen per bulan dan bersifat non revolving dengan jangka waktu 3 tahun atau 36 bulan.
Pekerja beraktifitas di dekat logo PT PP Properti Tbk. di Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Pekerja beraktifitas di dekat logo PT PP Properti Tbk. di Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – PT PP Properti Tbk. (PPRO) memperoleh pinjaman yang diberikan oleh induk usahanya yakni PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP) senilai Rp1,6 triliun untuk membayar sebagian utang jatuh temponya akibat terbatsanya sumber pendanaan dari perbankan.

Melalui keterbukaan informasi publik yang dikutip pada Sabtu (23/1/2021) manajemen menjelaskan obyek dari dari transaksi tersebut pemberian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) dari PTPP kepada PPRO sesuai dengan Perjanjian Pinjaman.

Nilai transaksi sebesar Rp1,6 triliun tersebut diberikan dengan tingkat suku bunga sebesar 9,5 persen atau sebesar 0,79 persen per bulan dan bersifat non-revolving dengan jangka waktu 3 tahun atau 36 bulan. Tak hanya itu, nilai transaksi ini adalah sebesar 35,25 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2020.

“Bahwa sehubungan dengan pandemi Covid 19 yang berdampak pada kebijakan pengetatan oleh perbankan dalam memberikan pendanaan, maka diperlukan pinjaman dari PTPP selaku pemegang saham untuk memenuhi sebagian dari kewajiban keuangan jatuh tempo (SKBDN, utang bank, utang bunga dan MTN jatuh tempo,” jelas manajemen lewat keterbukaan informasi publik.

Nilai transaksi yang dilakukan oleh PTPP kepada PPRO memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada di antara kisaran suku bunga pasar. Rencana Transaksi tidak memberikan dampak yang negatif terhadap laporan keuangan PPRO.  Manajemen juga menekankan kegiatan transaksi ini harus dilakukan untuk mendukung sinergi bisnis PTPP Grup.

Sebelumnya, PPRO akan menerbitkan obligasi sebanyak-banyaknya Rp300 miliar untuk membayar kewajiban kepada sejumlah perbankan. PPRO ini akan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2020 dengan pokok senilai Rp300 miliar.

Penerbitan surat utang ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan II PP Properti dengan target dana yang dihimpun senilai Rp2,4 triliun.

Berdasarkan laporan keuangan kuartal II 2020, PPRO mencatatkan penurunan pendapatan sebesar 11,69% menjadi Rp772,47 miliar dari Rp874,82 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Selanjutnya laba bersih perseroan turun lebih dalam sebesar 67,58% menjadi Rp 51,38 miliar dari sebelumnya Rp158,53 miliar pada akhir semester I/2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper