Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Sentul City (BKSL) Dimohonkan PKPU Lagi

Sebelumnya pada 30 November 2020, Sentul City dimohonkan PKPU oleh Alfian Tito Suryansyah ke PN Niaga Jakarta Pusat.
Pemandangan salah satu klaster perumahan di Sentul City./istimewa
Pemandangan salah satu klaster perumahan di Sentul City./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten properti PT Sentul City Tbk. kembali dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kali ini, pihak yang mengajukan permohonan PKPU adalah PT Prakasaguna Ciptapratama. Permohonan PKPU didaftarkan dengan perkara no. 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada 7 Januari 2021.

Direktur Sentul City Irwan Budiharsana menyampaikan berdasarkan permohonan PKPU dari pemohon, termohon memiliki lebih dari satu kreditur yang utangnya telah jatuh tempo dan belum dibayarkan.

“[Dampak permohonan PKPU] tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan,” tulis Iwan dalam keterbukaan informasi, Rabu (13/1/2021).

Berdasarkan data yang diinput ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pertama untuk kasus ini dijadwalkan pada Senin (18/1/2021) pukul 11.15 sampai selesai.

Pemohon pun meminta agar permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT Sentul City Tbk. dikabulkan dan menyatakan emiten dengan kode saham BKSL itu berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Menetapkan PKPU Sementara terhadap PT Sentul City Tbk./Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan ini,” tulis permohonan atau petitum data umum perkara tersebut.

Permohonan PKPU atas Sentul City kali ini menambah panjang daftar permohonan PKPU atas perseroan. Sebelumnya pada 30 November, Sentul City dimohonkan PKPU oleh Alfian Tito Suryansyah ke PN Niaga Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper