Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Cuma Harga Gocap, Ini Kriteria Papan Saham Khusus

Bursa Efek Indonesia melansir sejumlah kriteria bagi saham yang akan masuk papan pemantauan khusus, mulai dari aspek keuangan, likuiditas saham, hingga keberlangsungan usaha emiten.
Pengunjung memotret papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (14/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung memotret papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (14/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI)untuk meluncurkan papan saham khusus kian terang. Selain saham berharga Rp50 alias gocap, ada sejumlah kriteria lain yang menentukan suatu saham masuk ke papan baru tersebut.

Berdasarkan draft konsep Peraturan Nomor II tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus, BEI akan menetapkan perusahaan tercatat atau efek bersifat ekuitas dari perusahaan tercatat dalam pemantauan khusus jika memenuhi satu atau lebih kondisi yang ditetapkan bursa.

Kondisi tersebut antara lain jika harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51; laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer); tidak membukukan pendapatan atau tidak ada perubahan pendapatan pada lapkeu terakhir dibandingkan dengan sebelumnya.

Kemudian, kondisi tersebut juga berlaku bagi perusahaan tercatat yang pada akhir tahun buku ke 4 sejak tercatat di Bursa belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

Namun, poin ini hanya berlaku bagi perusahaan dengan kriteria tertentu seperti perusahaan yang/atau memiliki perusahaan terkendali bergerak di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi dan belum sampai tahapan penjualan atau  belum memulai tahapan operasi produksi.                                                                                                    

Beberapa kondisi lain pun dapat menjadi pertimbangan BEI untuk menetapkan pemantauan khusus bagi emiten seperti memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir dan tidak memenuhi persyaratan saham publik, dan dalam kondisi PKPU.

Begitu pula dengan efek yang dinyatakan memiliki likuiditas rendah oleh bursa dengan kriteria transaksi harian di pasar reguler kurang dari Rp5 juta rupiah selama 6 bulan terakhir serta dikenakan suspensi selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Adapun, efek bersifat ekuitas dan emiten yang terkena pemantauan khusus dapat keluar dari kriteria jika sudah tak memenuhi kondisi seperti yang dijelaskan sebelumnya, atau efek telah ditetapkan selama 1 bulan.

Khusus untuk kondisi pemantauan khusus akibat PKPU, apabila menurut bursa permohonan PKPU tidak memiliki dampak material terhadap emiten, maka yang bersangkutan juga bisa keluar dari kriteria pemantauan khusus.

Tak hanya itu, Bursa juga menyusun aturan khusus mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus, yakni menerapkan auto reject apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 10 persen di atas atau di bawah acuan harga.

Bursa juga dapat mengubah ketentuan perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dengan Keputusan Direksi Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK. Pun, keputusan itu mulai berlaku paling cepat 3 Hari Bursa sejak diumumkan.

Sebelumnya, akhir Oktober 2020 lalu, Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan saat ini BEI bersama self regulatory organization (SRO) lain serta Otoritas Jasa Keuangan tengah dalam tahap finalisasi terkait papan pemantauan khusus tersebut.

Saat itu dia mengatakan bursa masih menyiapkan infrastruktur untuk papan baru tersebut. Adapun setelah sistem siap maka regulator akan memberlakukan fase transisi sebelum papan diimplementasikan secara penuh.

Menurutnya, fase transisi penting karena pelaku pasar modal juga perlu bersiap-siap dengan adanya papan baru. Selain itu, transisi memberikan waktu bagi para perusahaan tercatat untuk mengetahui kriteria penghuni papan pemantauan khusus.

“Anggota bursa kita juga, front office dari aplikasi anggota bursa tentu harus kita beri waktu yang cukup,” katanya.

Usai fase transisi, Hasan menargetkan papan pemantauan khusus dapat mulai implementasi tahap awal di pertengahan tahun depan, antara akhir semester I/2021 atau awal semester II/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper