Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ngeri! Saham PGAS Amblas Hampir 7 Persen, Terseret Sengketa Pajak?

PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) berpotensi membayar kewajiban senilai3,06 triliun. Kewajiban itu timbul setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari pihak Direktorat Jenderal Pajak.
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Istimewa/PGN
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Istimewa/PGN

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah euforia kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG),  Saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) amblas pada perdagangan hari ini, Senin (4/1/2021).

Berdasarkan data Bloomberg, saham PGAS melemah 115 poin atau anjlok 6,95 persen ke level 1.540. Saham PGAS langsung dibuka melorot begitu perdagangan saham dibuka. Penurunan harga saham PGAS itu mendekati ambang batas auto reject bawah.

Total saham PGAS yang ditransaksikan mencapai 791 juta lembar senilai Rp1,2 triliun. Di saat melemah, investor asing mencetak net buy senilai Rp12,3 miliar.

Saham PGAS ambrol setelah aksi jual yang cukup massif seiring dengan sengketa pajak yang kembali mencuat. Perseroan sudah mengumumkan pada 30 Desember 2020 bahwa perseroan berpotensi membayar kewajiban pokok senilai Rp3,06 triliun. Kewajiban itu timbul setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Sengketa bermula pada 2012 saat terdapat perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi. 

Pada 2017, pihak PGAS mengajukan upaya hukum keberatan. Namun, DJP menolak. Setahun kemudian, PGAS mengajukan banding melalui Pengadilan Pajak dan setahun kemudian permohonan perseroan dikabulkan.

Pengadilan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB alias Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, DJP mengajukan PK kepada Mahkamah Agung.

Pihak PGAS menyatakan tetap berupaya menempuh upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut.  PGAS juga sedang mengevaluasi dan menyiapkan upaya hukum yang akan ditempuh setelah menerima Salinan Putusan PK secara resmi sesuai prosedur yang ditetapkan UU Mahkamah Agung. 

Di sisi lain, PGAS juga akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan. PGAS meminta agar  pembayaran dilakukan dengan angsuran atau mekanisme lain sehingga perseroan dapat mengatasi masalah keuangan agar  tetap dapat melaksanakan bisnis ke depan, termasuk menjalankan penugasan Pemerintah.

Direktur Keuangan Perusahaan Gas Negara Arie Nobelta Kaban sebelumnya menjelaskan bahwa kondisi keuangan perseroan saat ini dalam kondisi cukup baik. Posisi kas dan setara kas senilai US$1,19 miliar per 30 September 2020. Posisi itu menurutnya lebih baik dibandingkan dengan posisi US$1,04 miliar per 31 Desember 2019.

Adapun, pencapaian kinerja keuangan kuartal III/2020 sangat dipengaruhi kondisi perekonomian yang saat ini masih belum pulih akibat dampak pandemi. Per September 2020, membukukan pendapatan US$2,15 miliar per 30 September 2020, turun 23,49 persen. Laba bersih juga turun 58 persen menjadi US$53,35 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper