Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Targetkan Utang Baru Rp342 Triliun pada Kuartal I/2021

Berdasarkan kalender penerbitan SBN yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan,sepanjang kuartal I/2021, pemerintah akan melakukan 13 kali lelang SUN.
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menargetkan dapat menghimpun dana sebesar Rp342 triliun dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) pada kuartal I/2021.

Berdasarkan kalender penerbitan SBN yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, sepanjang kuartal I/2021, pemerintah akan melakukan 13 kali lelang SUN.

Perinciannya, pada Januari 2021, lelang akan dilakukan pada tanggal 5, 12, 19, 26. Pada Februari 2021, lelang akan dilakukan pada tanggal 2, 9, 16, dan 23.

Selanjutnya, pada Maret, lelang akan digelar pada tanggal 2, 9, 16, 23, dan 30. Adapun, lelang Surat Utang Negara (SUN) perdana akan dilakukan pada 5 Januari mendatang memiliki target indikatif Rp30 triliun dan target maksimal Rp52,5 triliun.

"Pemerintah dapat menambah atau mengurangi tanggal lelang, menawarkan tenor tambahan pada setiap lelang serta menyesuaikan target triwulanan sesuai dengan kondisi pasar, potensi permintaan dan strategi pembiayaan," demikian kutipan pada lampiran kalender penerbitan SBN 2021, Minggu (2/1/2021).

Pemerintah menargetkan utang baru pada tahun 2021 sebesar Rp 1.177,4 triliun. Sebagian besar utang tersebut didapat melalui penerbitan SBN sebesar Rp1.207,3 triliun. Adapun total utang pemerintah hingga akhir November 2020 telah mencapai Rp5.910,64 triliun, atau naik Rp32,93 triliun dari bulan sebelumnya sebesar Rp5.877,71 triliun.

Sementara itu, rasio utang pemerintah telah mencapai 38,13 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio tersebut lebih besar dibandingkan catatan pada November 2019 di level 30,03 persen dari PDB.

Meski mengalami kenaikan, angka tersebut masih berada dibawah batas atas rasio utang yang tercantum pada UU Nomor 17 Tahun 2003. Peraturan tersebut menyebutkan, batasan maksimal rasio utang pemerintah sebesar 60 persen dari PDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper