Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suku Bunga Turun, Tahun Depan Korporasi Antre Rilis Surat Utang

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada delapan emiten yang siap menerbitkan surat utang pada awal tahun depan. Tren penurunan biaya dana akibat suku bunga yang melandai membuat emiten terpacu menerbitkan surat utang.
Ilustrasi OBLIGASI. Bisnis/Abdullah Azzam
Ilustrasi OBLIGASI. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengantongi daftar sembilan rencana penerbitan surat utang pada 2021. Tren penurunan suku bunga menjadi salah satu pemicu korporasi mencari pendanaan lewat penerbitan surat utang.

Dalam daftar pipeline penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di BEI, terdapat 8 penerbit yang akan menerbitkan 9 emisi EBUS. Perlu diingat, satu perusahaan dapat menerbitkan lebih dari 1 emisi EBUS.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan salah satu dari emiten obligasi tersebut merupakan perusahaan tercatat baru yang pertama kali menerbitkan EBUS.

“Kami optimis penerbitan EBUS tahun depan dapat tumbuh lebih baik dibandingkan tahun ini,” kata Nyoman, Senin (28/12/2020).

Hingga 28 Desember 2020, terdapat penerbitan EBUS di lantai bursa sebanyak 103 emisi dari 59 emiten dengan total nilai emisi Rp86,96 triliun. Nilai emisi itu turun 15,56 persen dibandingkan realisasi emisi EBUS pada tahun lalu senilai Rp102,99 triliun.

Kendati demikian, Nyoman menunjukkan nilai penerbitan EBUS dalam pipeline bursa pada akhir 2020 ini meningkat 41 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu tanpa menyebutkan nominalnya.

“Optimisme kami juga didukung oleh perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan sebesar 4 persen - 5 persen,” imbuh Nyoman.

Selain itu, tren suku bunga rendah juga diharapkan menjadi katalis positif bagi penerbitan surat utang pada 2021. Pasalnya pada saat suku bunga 7-Days Reserve Repo Rate dipertahankan pada level terendah 3,75 persen, cost of fund surat utang akan relatif lebih murah.

Adapun, pada masa pandemi 2020, BEI telah memperbarui Peraturan I-B yang diterbitkan pada 20 Mei 2020 terkait pencatatan EBUS. 

Dalam peraturan I-B tersebut,  bursa memberikan beberapa relaksasi dalam rangka penerbitan EBUS, baik yang berkaitan dengan aspek persyaratan pencatatan maupun aspek biaya pencatatan, termasuk juga Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Green Bond

“Relaksasi Peraturan I-B diberikan kepada korporasi maupun pemerintah daerah. Hal tersebut diharapkan turut mendukung penerbitan EBUS di tahun depan,” ujar Nyoman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper