Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Bersalin Nama, Saham Bank Bukopin Terkena ARA

Saham PT Bank Bukopin Tbk. menyentuh batas auto reject atas setelah sahamnya membubung karena diburu investor. Kenaikan harga yang signifikan terjadi sehari sebelum bank tersebut menggelar RUPSLB untuk meminta restu pemegang saham terkait perubahan anggaran dasar.
Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP) Rivan A. Purwantono. Bisnis/Abdullah Azzam
Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP) Rivan A. Purwantono. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Saham PT Bank Bukopin Tbk. terkena auto reject atas (ARA) setelah harga sahamnya nak 25 persen di awal sesi kedua perdagangan hari ini, Senin (21/12/2020).

Berdasarkan data Bloomberg, saham Bank Bukopin naik 120 poin atau 24,49 persen ke level 610 pada awal sesi kedua. Saham berkode BBKP dibuka menguat 10 poin ke leel 500 dan bergerak liar hingga sesi pertama berakhir. Hingga pukul 14.00, saham BBKP bergerak di rentang 496 hingga 610.

Total perdagangan saham BBKP mencapai 1,06 miliar lembar dengan nilai transaksi Rp604,75 miliar. Investor asing mencatat net sell sebesar Rp16,8 miliar.

Kinerja BBKP memang moncer. Dalam 11 sesi terakhir, saham BBKP sudah naik 97,11 persen. Kinerja positif tersebut membuat pergerakan saham BBKP sejak awal tahun memberikan imbal positif 188,51 persen.

Untuk diketahui, BBKP akan menggelar rapat umm pemegang saham luar biasa (RUPSLB) esok, Selasa (22/12/2020). Bank Bukopin akan meminta restu pemegang saham mengubah anggaran dasar sebagai jalan untuk bersalin nama.

Direktur Utama Bank Bukopin Rivan Purwantono sebelumnya mengatakan perseroan tengah fokus pada tranformasi dan berupaya untuk muncul dengan semangat baru.

Hal ini sejalan dengan bergantinya pemegang saham pengendali perseroan dari sebelumnya digenggam oleh PT Bosowa Corporindo kini menjadi KB Kookmin Bank, bank asal Korea. KB Kookmin Bank saat ini menjadi pengendali Bank Bukopin dengan porsi saham 67 persen.

"Nanti pada Semeter 1 tahun depan branding baru dapat digunakan secara resmi, setalah dapat izin dari regulator," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper