Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Ritel Menjerit, BEI Jelaskan Soal Bea Materai Rp10.000

PT Bursa Efek Indonesia meminta kepada para investor untuk menunggu petunjuk pelaksanaan terkait kebijakan bea materai.
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/11/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/11/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Bursa Efek Indonesia memberikan penjelasan terkait pengenaan bea materai yang bakal berjalan pada awal 2021.

Dalam Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, disebutkan trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea materai Rp10.000 per dokumen.

Beleid itu lantas menuai polemik dari para investor. Apalagi, kebijakan bakal berlaku mulai 1 Januari 2021 atau kurang dari 2 pekan lagi.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, investor ritel bahkan telah membuat petisi daring untuk membatalkan UU tersebut. Petisi yang digagas oleh akun anonim bernama Investor Ritel Kecil itu mencari dukungan 5.000 tanda tangan.

"Tolong kami bapak ibu pejabat di Indonesia! Kami rakyat kecil yang berusaha mengubah nasib kami melalui pasar modal di Indonesia. Alangkah lebih baiknya peraturan terkait biaya materai per trade confirmation dievaluasi dan revisi,”  tulisnya dalam laman change.org seperti dikutip, Sabtu (19/12/2020).

Petisi itu juga meminta setidaknya diberlakukan batas bawah senilai Rp100.000.000 per trade confirmation. Tujuannya, agar tidak memberatkan investor ritel kecil.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo angkat bicara soal polemik yang terjadi. Menurutnya, sejauh ini otoritas bursa juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan beleid anyar tersebut.

“Jadi, sebaiknya tunggu saja petunjuk pelaksanaan terkait kebijakan bea materai ini, mungkin [nanti] ada aturan minimum nilai transaksi per trade confirmation yang tidak kena bea materai," katanya Sabtu (19/12/2020).

Lebih lanjut, Laksono menjelaskan bahwa trade confirmation yang akan menjadi acuan bea materai adalah sekumpulan transaksi yang dilakukan pada satu hari. TC dikeluarkan oleh broker ke nasabah pada akhir hari.

"TC dikeluarkan harian kalau terjadi transaksi. Mau beli atau pun jual baik itu Rp10 juta atau Rp10 miliar selama dalam satu TC ya tetap kena bea materai Rp10.000," jelasnya.

Secara terpisah, Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan pengenaan bea materai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.

"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper