Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Turis ke Bali Wajib Tes PCR, Bos Siloam Langsung Gercep Tangkap Peluang

PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO) menawarkan paket tes PCR merespons kewajiban tes bagi wisatawan yang hendak bepergian ke Bali.
RS Siloam Semanggi/siloamhospitals
RS Siloam Semanggi/siloamhospitals

Bisnis.com, JAKARTA – PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO) bergerak cepat dalam merespons  kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 selama musim liburan akhir tahun ini. 

Presiden Komisaris Siloam John Riady mengunggah sebuah pengumuman yang menampilkan keterangan paket tes Covid-19 untuk keperluan liburan melalui laman Instagram story pribadinya.

“Sambut liburan dengan nyaman. Pastikan kesehatan Anda saat liburan dengan: Family RT-PCR 4 pax Rp4.799.000, Swab Antigen + Rapid Rp499.000, Serologi Rp199.000,” tulis manajemen dalam pamflet keterangan paket promosinya.

Adapun paket tes perjalanan tersebut hanya tersedia untuk periode 1-31 Desember 2020 dengan pembelian melalui mcu.siloamhospitals.com atau langsung mengunjungi rumah sakit.

Terkhusus untuk paket family RT-PCR 4 pax, hasil akan diterima satu hari setelah pemeriksaan, terhitung dari sampel diterima laboratorium Siloam. Adapun pemeriksaan dilakukan dengan melampirkan bukti surat keterangan hasil tes.

siloam
siloam

Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi  Luhut B. Panjaitan berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata di kawasan Bali.

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” jelasnya melalui keterangan tresmi, Senin (14/12/2020).

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya. Dia meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021.

Selain pengetatan tes Covid-19, pemerintah juga memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper