Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biayai PEN, Pemerintah Lakukan Private Placement SUN Rp100,5 Triliun

Pemerintah menerbitkan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara Private Placement kepada Bank Indonesia dengan total nominal penerbitan sebesar Rp100,53 triliun.
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali melakukan private placement penerbitan Surat Utang Negara (SUN) senilai Rp100,53 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penanggulangan virus corona.

Berdasarkan keterangan resmi dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan pada Jumat (20/11/2020), pemerintah menerbitkan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara Private Placement kepada Bank Indonesia dengan total nominal penerbitan sebesar Rp100,53 triliun.

Penerbitan SUN tersebut merupakan transaksi ke delapan atau yang terakhir untuk tahun 2020.

Total kebutuhan pembiayaan Public Goods diproyeksikan sebesar Rp397,56 triliun. Biaya tersebut meliputi pembiayaan untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Keempat SUN yang diterbitkan berjenis variable rate (VR) meliputi seri VR0062 yang jatuh tempo 14 Desember 2025, dan VR0063 dengan masa jatuh tempo 14 Desember 2026.

Selanjutnya, seri VR0064 akan jatuh tempo pada 14 Desember 2027, serta VR0065 dengan masa jatuh tempo 14 Desember 2028.

Masing-masing seri VR0062, VR0063, dan VR0064 diterbitkan pemerintah senilai Rp25,742 triliun, sementara seri VR0065 diterbitkan senilai Rp23,302 triliun. Seluruh seri SUN yang diterbitkan bersifat dapat diperdagangkan (tradeable) di pasar obligasi.

“Kupon yang ditawarkan mengikuti suku bunga Reverse Repo Bank Indonesia tenor 3 bulan. Kupon tiga bulan pertama masing-masing seri ditetapkan sebesar 3,57 persen,” demikian kutipan laporan tersebut.

Transaksi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana dan Pembagian Beban Biaya dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 dan PEN.

Penerbitan ini juga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper