Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Beri Peringatan, Tiphone Mobile (TELE) Berisiko Delisting

Berdasarkan pengumuman BEI, emiten dengan kode saham TELE tersebut akan memasuki masa suspensi 24 bulan pada 10 Juni 2022.
Seorang teknisi tengah memperbaiki telepon selular. Usaha service center adalah salah satu pilar bisnis PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk./tiphone.co.id
Seorang teknisi tengah memperbaiki telepon selular. Usaha service center adalah salah satu pilar bisnis PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk./tiphone.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia mengeluarkan peringatan potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk.

Berdasarkan pengumuman BEI, emiten dengan kode saham TELE tersebut akan memasuki masa suspensi 24 bulan pada 10 Juni 2022.

Apabila perseroan tidak segera memenuhi persyaratan yang diberikan bursa untuk membuka masa suspensi, maka otomatis TELE akan terhapus dari papan pencatatan setelah di suspensi selama 24 bulan.

“Dapat kami sampaikan bahwa saham dan obligasi PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. telah disuspensi di seluruh pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 10 Juni 2022,” tulis BEI, dikutip Jumat (11/12/2020).

Data susunan pemegang saham TELE dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 November 2020 menunjukkan PT Upaya Cipta Sejahtera merupakan pemegang saham terbesar sebanyak 37,32 persen.

Selanjutnya PT PINS Indonesia memiliki porsi saham 24 persen, PT Esa Utama Inti Persada sebesar 6,59 persen, dan Hariyanto sebesar 7,94 persen.

Adapun, porsi saham publik atas TELE terlihat lumayan besar sebanyak 24,14 persen.

BEI pun meminta agar seluruh pihak yang berkepentingan terhadap TELE dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Samuel pada nomor kontak 0811120970 dan memperhatikan seluruh keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.

Sebelumnya, PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. (TELE) akhirnya kembali memberikan penjelasan mengenai status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang menjerat perseroan.

Dalam surat perseroan kepada Bursa Efek Indonesia, emiten bersandi TELE ini menjelaskan perseroan telah mengajukan permohonan perpanjangan proses PKPU dan telah disetujui oleh para kreditur perpanjangan selama 60 hari hingga 12 Oktober 2020.

Manajemen TELE juga menyatakan saat ini perseroan masih belum dapat melakukan pembayaran pokok dan kupon dari surat utang perseroan yang sudah jatuh tempo karena masih berlangsungnya proses PKPU.

“Namun, perseroan akan menuangkan skema proposal pembayaran ke dalam proposal rencana perdamaian yang akan diajukan kepada para kreditur, termasuk di dalamnya hutang pokok dan kupon yang jatuh tempo,” demikian potongan surat yang ditandatangani Direktur Utama TELE Tan Lie Pin, seperti dikutip Bisnis, Kamis (3/9/2020)

Sementara itu, kelangsungan usaha dan operasi perseroan masih berjalan dengan normal. Meski selama PKPU berlangsung setiap biaya operasional yang akan dikeluarkan perseroan harus mendapatkan persetujuan tim pengurus PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper