Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agung Podomoro (APLN) Jual Central Park dan Tanah di Karawang, Berapa Nilainya?

Agung Podomoro Land (APLN) menjual hak milik atas satuan rumah susun atas sebagian kecil area komersil dalam Central Park Mall dan bidang tanah-tanah yang dimiliki perseroan di Karawang dengan luas 1.047.750 meter persegi.
Proyek Neo Soho Podomoro City besutan PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN)
Proyek Neo Soho Podomoro City besutan PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN)

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten properti PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) mengumumkan penjualan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun Central Park dan penjualan tanah Karawang pada 8 dan 10 Desember 2020.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Kamis (10/12/2020), emiten berkode saham APLN tersebut menjual hak milik atas satuan rumah susun atas sebagian kecil area komersil dalam Central Park Mall dan bidang tanah-tanah yang dimiliki perseroan di Karawang dengan luas 1.047.750 meter persegi.

Perseroan menyatakan penjualan aset di Central Park kepada PT CPM Assets Indonesia (CPM) yang berlangsung pada 8 Desember 2020. Sementara itu, perseroan juga menjual tanah di Kabupaten Karawang melalui entitas anaknya PT Buana Makmur Indah yang menggenggam 55 persen dari saham kepada PT Karawang Tatabina Industrial Estate pada 10 Desember 2020. 

“Adapun, tujuan transaksi bagi perseroan adalah untuk mendukung rencana perseroan dalam memperoleh pendanaan yang dapat digunakan oleh grup perseroan untuk keperluan belanja modal dan melakukan ekspansi usaha perseroan dan/atau anak perusahaan perseroan di masa yang akan datang,” ungkap perseroan dalam keterangannya.

Disebutkan manajemen bahwa nilai keseluruhan transaksi adalah kurang dari 20 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir perseroan.

Walhasil transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Transaksi yang dilakukan oleh perseroan juga dinilai akan meningkatkan posisi kas perseroan dan mendukung pengembangan bisnis perseroan. 

Per September 2020, jumlah ekuitas APLN mencapai Rp11,03 triliun. Dengan demikian, penjualan Central Park dan tanah di Karawang tidak melebihi Rp2,02triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper