Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalbe Farma (KLBF) Tanggapi Larangan Erick Thohir Soal Impor Vaksin Corona

Presiden Direktur Kalbe Farma Vidjongtius mengatakan uji klinis vaksin Covid-19 yang dijalankan oleh Kalbe Farma bekerja sama dengan dengan perusahaan asal Korea Selatan yakni Genexine memang belum siap edar.
Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk. Vidjongtius dalam rapat umum pemegang saham 2019 di Jakarta, Senin (18/5/2020). /Kalbe
Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk. Vidjongtius dalam rapat umum pemegang saham 2019 di Jakarta, Senin (18/5/2020). /Kalbe

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten farmasi PT Kalbe Farma Tbk. (KLBF) angkat suara mengenai larangan importasi vaksin Covid-19 pada masa awal distribusi oleh pihak swasta.

Hal itu ditegaskan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) Erick Thohir beberapa waktu lalu.

Dalam webinar virtual Selasa (1/12/2020), Erick menyatakan pemerintah belum mengizinkan perusahaan swasta untuk melakukan importasi vaksin Covid-19 pada momentum awal pendistribusian untuk mengurangi kebingungan masyarakat nantinya.

Menanggapi hal ini, Presiden Direktur Kalbe Farma Vidjongtius mengatakan uji klinis vaksin Covid-19 yang dijalankan oleh Kalbe Farma bekerja sama dengan dengan perusahaan asal Korea Selatan yakni Genexine memang belum siap edar.

“Kami perlu pelajari ketentuan dengan jelas terlebih dahulu, sebelum lihat dampaknya dan uji klinis Kalbe juga sedang berjalan jadi memang belum bisa diedarkan juga saat ini,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (9/12/2020).

Sebagai informasi, Genexine memang tengah menjalani uji klinis fase dua untuk vaksin Covid-19. KLBF juga sedang menyiapkan uji klinis vaksin bersamaan dengan konsorsium riset, Kementerian Kesehatan dan BPOM.

Vidjongtius sebelumnya juga mengatakan bahwa harga pasti dari vaksin tersebut belum dapat ditentukan. Namun perseroan berharap harga vaksin diperkirakan sekitar US$10 per dosis.

Di sisi lain, pemerintah sendiri memastikan larangan importasi vaksin Covid-19 oleh pihak swasta sebenarnya tidak mengurangi substansi dari keterlibatan pihak swasta dalam mensukseskan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 terkait vaksin Covid-19, Erick mengatakan program vaksinasi termasuk didalamnya mengenai rincian jenis vaksin, mekanisme distribusi, hingga harga per dosis vaksin akan dikonsolidasikan di bawah wewenang Kementerian Kesehatan pada tahun pertama.

Sementara itu, tugas Kementerian BUMN adalah dengan memproduksi vaksin mandiri dan atau multilateral. Namun, dia menyatakan masih akan tetap melibatkan swasta di dalamnya.

“Nanti ada kebijakan lain sendiri mungkin di tahun 2022 atau 2023, ketika mayoritas penduduk Indonesia sudah divaksin, bukan tidak mungkin nanti keterlibatan swasta dilebihkan,” sambungnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kementerian BUMN tersebut menilai keterlibatan perusahaan swasta menjurus kepada penugasan vaksinasi di fasilitas kesehatan berupa klinik dan rumah sakit swasta dengan kapasitas yang jauh lebih besar.

Pemerintah juga memberikan kesempatan untuk perusahaan swasta untuk dilibatkan dalam produksi vaksin multilateral.

Terakhir, Erick juga mengatakan, sejak awal pemerintah sudah melakukan kerjasama dalam rangka pendistribusian vaksin Covid-19 ke seluruh wilayah Indonesia secara merata dengan beberapa perusahaan swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper