Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelindo II (IPC) Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Top BUMN Awards, Ini Sepak Terjangnya!

Per September 2020, IPC memiliki aset Rp52,5 triliun, naik dari akhir 2019 sebesar Rp52,04 triliun. Aset itu berasal dari ekuitas Rp16,49 triliun dan liabilitas Rp36,01 triliun.
Truk kontainer antre untuk keluar dari pelabuhan peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk kontainer antre untuk keluar dari pelabuhan peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II (IPC) berhasil menerima penghargaan dalam Bisnis Indonesia Top BUMN Awards 2020 dalam kategori The Most Resilient BUMN 2020 perusahaan tertutup (non emiten), bukan sektor finansial, dengan aset di atas Rp15 triliun.

IPC pada awalnya didirikan sebagai Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1983 juncto PP No. 5 Tahun 1985. Perum Pelabuhan II merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah pembinaan Departemen Perhubungan Republik Indonesia.

Berdasarkan PP No. 57 Tahun 1991, Perum Pelabuhan II mengalami pengalihan bentuk menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Sebagai tindak lanjut PP tersebut, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) didirikan berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah, S.H., No. 3 tanggal 1 Desember 1992. Akta pendirian ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No. C2- 4754.HT.01.01.TH.93 tanggal 17 Juni 1993.

Sejak terbentuknya Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada tahun 1998, Perusahaan berada di bawah pembinaan Kementerian BUMN. Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham yang diaktakan dalam Akta Notaris No. 03 dari Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., tanggal 2 Agustus 2013 mengenai penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan.

Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.10-38219 tanggal 12 September 2013.

IPC merupakan Perusahaan BUMN Non Listed yang sahamnya 100% dimiliki oleh Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham Negara Republik Indonesia.

Per September 2020, IPC memiliki aset Rp52,5 triliun, naik dari akhir 2019 sebesar Rp52,04 triliun. Aset itu berasal dari ekuitas Rp16,49 triliun dan liabilitas Rp36,01 triliun.

IPC berhasil membukukan pendapatan Rp7,25 triliun sepanjang 9 bulan pertama 2019, turun dari sebelumnya Rp8,56 triliun. Namun, perusahaan berhasil meningkatkan pendapatan konstruksi menuju Rp1,14 triliun dari sebelumnya Rp783,44 miliar.

IPC juga kerap berkolaborasi dengan BUMN lainnya. Pada 15 September 2020 misalnya, IPC menandatangani head of agreement atau perjanjian induk tentang pengembangan angkutan batu bara dan atau komoditas lainnya melalui sungai dan pelabuhan di Sumatera Selatan dengan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA).

Direktur Transformasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo II Ogi Rulino mengatakan bahwa sinergi ini merupakan salah satu upaya IPC dan PTBA dalam menyukseskan serta membangun perekonomian Sumatera Selatan sebagai lumbung energi nasional melalui optimalisasi pengembangan angkutan batu bara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper