Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspansi Bisnis Tol, Gudang Garam (GGRM) Tambah Modal Anak Usaha

Gudang Garam meningkatkan modal dasar anak usahanya PT Surya Kerta Agung dari Rp1,2 triliun menjadi Rp3 triliun. Modal disetor juga bertambah dari Rp300 miliar menjadi Rp500 miliar.
Warga melintas di depan kantor pusat pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk di Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/8)./Antara-Prasetia Fauzani
Warga melintas di depan kantor pusat pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk di Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/8)./Antara-Prasetia Fauzani

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten rokok, PT Gudang Garam Tbk., menambah modal ke anak usahanya, PT Surya Kerta Agung, untuk mendukung rencana ekspansi usaha pembangunan jalan tol.

Mengutip keterbukaan informasi perseroan di laman Bursa Efek Indonesia pada Rabu (25/11/2020), emiten berkode saham GGRM itu bersama dengan PT Suryaduta Investama memutuskan untuk melakukan penambahan modal dasar pada PT Surya Kerta Agung (SKA).

Modal dasar SKA yang sebelumnya sebesar Rp500 miliar menjadi Rp3 triliun dan modal ditempatkan dan disetor yang semula sebesar Rp500 miliar menjadi sebesar Rp1 triliun atau sebanyak 1 juta saham dengan nilai nominal Rp1 juta per saham.

Sebelummya, modal dasar SKA ditetapan sebesar Rp1,2 triliun. Para pemegang saham SKA sudah menyetor modal sebanyak Rp300 miliar. GGRM menggenggam 99,9 persen atas SKA, sedangkan Suryaduta Investama mengimpit 0,1 persen atas SKA.

Dengan demikian, GGRM memiliki saham sebanyak 999.999 saham terhadap SKA atau setara dengan Rp999,99 miliar dan Suryaduta Investama memiliki saham sebanyak 1 saham setara dengan Rp1 juta.

“Penambahan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor pada SKA dimaksudkan untuk mendukung rencana pelaksanaan proyek-proyek dalam bidang usaha SKA,” tulis Sekretaris Perusahaan Gudang Garam Heru Budiman seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (25/11/2020).

Sekadar informasi, SKA belum memiliki konsesi jalan tol. Namun, secara umum, konsesi bisa didapat melalui lelang pengusahaan jalan tol yang dibuka oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Badan usaha bisa mendapat konsesi lewat dua cara, yaitu mengikuti tender proyek yang diprakarsai pemerintah. Selain itu, badan usaha juga bisa mendapat konsesi lewat lelang proyek yang diusulkan badan usaha atau prakarsa. Peluang kemenangan tender di proyek prakarsa atau unsolicited amat besar bagi badan usaha pemrakarsa karena mendapat hak istimewa, antara lain hak menyamakan penawaran atau right to match. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper