Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ya Akhi, Ya Ukhti, Ini Daftar Saham Syariah Terbaru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) baru untuk periode II-2020. DES dapat dijadikan sebagai panduan investasi bagi Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah.
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/11/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/11/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Daftar Efek Syariah Periode II-2020 yang akan mulai berlaku pada 1 Desember 2020. 

Daftar tersebut terdiri atas 436 saham emiten, perusahaan publik, dan efek syariah lainnya. Jumlah tersebut berkurang dari periode I-2020 yang mencakup 477 emiten, perusahaan publik, dan efek syariah lainnya.

Daftar Efek Syariah periode II-2020 bisa dilihat di sini. Secara umum terdapat terdapat 424 saham syariah, 3 perusahaan publik, dan 9 perusahaan non listed.

Daftar Efek Syariah periode II-2020 tertera dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-63/D.04/2020 tentang Daftar Efek Syariah yang diterbitkan pada Senin (23/11/2020). 

Dengan demikian, Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-44/D.04/2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

OJK menjelaskan bahwa penerbitan keputusan baru itu didasarkan pada hasil penelaahan terhadap laporan keuangan emiten dan perusahaan publik, data dan informasi pendukung, serta daftar efek syariah (DES) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sebagai informasi, DES adalah kumpulan efek syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau diterbitkan oleh pihak penerbit daftar efek syariah berdasarkan beberapa ketentuan tertentu.

“Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah itu berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2020, dan data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik,” tulis Otoritas Jasa Keuangan dalam keterangan resminya, Selasa (24/11/2020).

Nantinya, DES dapat dijadikan sebagai panduan investasi bagi Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah.

DES itu juga dapat sebagai referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Untuk diketahui, OJK secara periodik melakukan penerbitan DES pada akhir Mei dan November yang efektif akan aktif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember.

Selain itu, secara insidentil, penerbitan DES juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah.

Tidak hanya itu, DES disesuaikan apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Efek berupa saham termasuk hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan kegiatan dan jenis usaha, cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:

Beberapa kriteria efek syariah antara lain, emiten tidak  kegiatan atau melakukan cara pengelolaan jasa keuangan ribawi dan Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/ atau judi (maisir).

Selain tidak memproduksi, menyalurkan, memperdagangkan, dan atau menyediakan 

  • Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi).
  • Barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia.
  • Barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
  • Barang atau jasa yang lainnya yang bertentangan dengan prinsip syariah berdasarkan ketetapan dari Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper