Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SWF Bakal Percepat Pembangunan Sektor Ini Menurut Erick Thohir

Pembentukan sovereign wealth fund (SWF) termuat dalam Undang Undang Cipta Kerja. Badan hukum itu dibentuk untuk menjalankan fungsi penanaman modal pemerintah pusat.
Menteri BUMN Erick Thohir memberikan penjelasan kepada media massa usai rapat rapat tertutup dengan Komisi VI DPR di Komplek Gedung DPR MPR, Jakarta, Senin (14/9/2020)./Bisnis-Dhiany Nadya Utami
Menteri BUMN Erick Thohir memberikan penjelasan kepada media massa usai rapat rapat tertutup dengan Komisi VI DPR di Komplek Gedung DPR MPR, Jakarta, Senin (14/9/2020)./Bisnis-Dhiany Nadya Utami

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengklaim Undang Undang Cipta Kerja akan meningkatkan investasi pemerintah melalui pembentukan lembaga pengelola investasi atau sovereign wealth fund.

Erick menjelaskan bahwa Undang Undang Cipta Kerja lahir untuk mendobrak stagnasi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Beleid itu juga bertujuan menstimulasi perekonomian saat ini dan setelah pandemi Covid-19.

Dia meyakini Undang Undang Cipta Kerja akan membantu meningkatkan investasi pemerintah lewat pembentukan lembaga pengelola investasi (LPI).

“Pemerintah melalui pembentukan SWR untuk percepatan pembangunan berbagai proyek strategis seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, layanan kesehatan, dan juga sektor potensi seperti pariwisata serta teknologi,” jelasnya dalam seminar secara virtual, Selasa (24/11/2020).

Erick mengharapkan pengelolaan aset-aset itu akan memberikan hasil yang optimal dengan manajemen yang transparan, profesional, dan akuntabel. Nantinya, manajemen akan mendapat supervisi oleh para investor akan dari kalangan internasional yang merupakan perwakilan negara-negara.

“Untuk me-restart perekonomian, kita perlu menciptakan iklim investasi yang ramah bagi investor domestik dan internasional,” jelasnya.

Sebagai catatan, pembentukan sovereign wealth fund (SWF) termuat dalam Undang Undang Cipta Kerja. Badan hukum itu dibentuk untuk menjalankan fungsi penanaman modal pemerintah pusat.

Pemerintah menjelaskan bahwa modal awal LPI nantinya terdiri atas kombinasi aset negara atau BUMN. Suntikan ekuitas dalam bentuk dana tunai nilainya bisa mencapai Rp30 triliun yang bersumber dari barang milik negara (BMN), saham pada BUMN atau perusahaan, dan piutang negara.

Lewat peraturan pemerintah (PP), akan diatur mengenai LPI termasuk penyertaan modal yang bisa mencapai Rp75 triliun. Dengan ekuitas itu, pemeritah mengklaim bisa menarik dana investasi hingga mencapai tiga kali lipat atau Rp225 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper