Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal Bayar Indosterling Bikin Heboh, Satgas Waspada Investasi Dorong Proses Hukum

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan telah memanggil Indosterling Optima Investa (IOI) pada Juli 2019 untuk menjelaskan kegiatan penawaran investasi coupon rate produk promissory notes yang mengatasnamakan perseroan.
Ilustrasi investasi/Istimewa
Ilustrasi investasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi mendorong proses hukum kepada PT Indosterling Optima Investa apabila ada masyarakat yang dirugikan.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan telah memanggil Indosterling Optima Investa (IOI) pada Juli 2019. Hal itu untuk menjelaskan kegiatan penawaran investasi coupon rate produk promissory notes yang mengatasnamakan perseroan.

“Pada saat ini, IOI menjelaskan bahwa IOI tidak pernah menerbitkan proposal investasi seperti itu. IOI menawarkan produk seperti promissory notes tetapi sifatnya hanya bilateral dan tidak ditawarkan ke publik,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (16/11/2020).

Sebagai tindak lanjut, Tongam menyebut SWI meminta IOI mengumumkan penawaran produk dalam laman resmi. Pihaknya menyatakan mendorong proses hukum kepada IOI.

“Kami sangat mendorong proses hukum kepada IOI apabila ada masyarakat yang dirugikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum nasabah yakni Andreas dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm menuturkan produk high yield promissory notes (HYPN) Indosterling Optima Investa (IOI) dijual pada 2018—2019. Instrumen itu menawarkan bunga tetap 9 persen—12 persen per tahun.

Namun, Andreas mengungkapkan IOI sudah tidak memenuhi kewajiban kepada para nasabah terhitung mulai 1 April 2020. Menurutnya, perseroan tidak lagi melakukan pembayaran kupon hingga pelunasan saat jatuh tempo.

Akibat gagal bayar, IOI menghadapi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Andreas menyebut total penghimpunan dana produk HYPN mencapai Rp1,99 triliun dengan total nasabah 1.200—2.000. 

Dari jumlah itu, ada 300 nasabah yang tidak mengikuti PKPU. Sebagai gantinya, mereka memilih jalur pidana.

IOI dilaporkan ke Mabes Polri. Laporan diajukan oleh 58 nasabah dengan nilai kerugian hingga Rp95 miliar pada Juli 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper