Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada RUU Minuman Beralkohol, Saham Produsen Bir Bintang dan Anker Babak Belur

RUU Minuman Beralkohol (minol) menajdi sentimen negatif bagi pergerakan saham produsen bir, yakni PT Multi Bintang Indonesia Tbk. dan PT Delta Djakarta Tbk. Saham kedua emiten itu kompak anjlok hingga sesi pertama perdagangan hari ini, Jumat (13/11/2020).
Petugas mengoperasikan forklift untuk memindahkan kerat-kerat berisi botol bir.//deltajkt.co.id
Petugas mengoperasikan forklift untuk memindahkan kerat-kerat berisi botol bir.//deltajkt.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Saham produsen bir merk Bintang dan Anker kompak melorot di tengah pengajuan rancangan undang-undang atau RUU Minuman Beralkohol (minol). RUU ini secara tegas melarang produksi, konsumsi, dan distribusi minol, termasuk bir yang memiliki kadar alkohol 5-6 persen.

Berdasarkan data Bloomberg, produsen bir Bintang PT Multi Bintang Indonesia Tbk turun 375 atau 4,30 persen ke posisi 8.350 pada sesi pertama perdagangan hari ini, Jumat (13/11/2020). Penurunan ini melanjutkan tren pada perdagangan kemarin yang juga melemah 3,06 persen.

Kinerja saham berkode MLBI dalam sepekan terakhir terbilang suram. Secara kumulatif, saham MLBI sudah terkoreksi 10,22 persen. Bahkan, dalam periode enam bulan, saham MLBI masih terkoreksi 23,92 persen.

Selain MLBI, produsen bir merk Anker, yaitu PT Delta Djakarta Tbk. juga mengalami penurunan harga saham 3,16 persen ke posisi 3.980. Kemarin, saham berkode DLTA juga turun 0,24 persen.

Sama halnya dengan MLBI, kinerja saham DLTA terbilang underperform dibandingkan dengan kinerja saham secara umum di Bursa Efek Indonesia. Dalam sepekan terakhir, saham DLTA turun 1,49 persen. Adapun dalam enam bulan terakhir, saham DLTA juga masih terkoreksi 13,48 persen.

Pergerakan saham MLBI dan DLTA tidak terlepas dari sentimen RUU Minuman Beralkohol. RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan DPR sudah terdaftar pada Program Legislasi Nasional Prioritas. Pada Rabu (11/11/2020), RUU ini melewati tahap harmonisasi, dikutip melalui situs DPR RI. 

RUU Larangan Minuman Beralkohol berisi larangan untuk setiap orang mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual minuman beralkohol. Dalam RUU ini kemudian juga terdapat sanksi pidana bagi pihak yang melanggar aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper