Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Disahkan, Dampak ke Kawasan Industri 2-3 Tahun Lagi

PT Surya Semesta Internusa Tbk. menilai dampak penerapan omnibus law terhadap penjualan lahan industri akan marak dalam 2-3 tahun mendatang.
Salah satu sudut di kawasan industri Suryacipta, Karawang. Kawasan industri ini dikelola oleh PT Suryacipta Swadaya, anak usaha PT Surya Semesta Internusa Tbk./suryacipta.com
Salah satu sudut di kawasan industri Suryacipta, Karawang. Kawasan industri ini dikelola oleh PT Suryacipta Swadaya, anak usaha PT Surya Semesta Internusa Tbk./suryacipta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pengembang lahan industri PT Surya Semesta Internusa Tbk. menyambut baik penerbitan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja dan rencana penerbitan aturan turunannya. Perseroan yakin dampak positif dari omnibus law akan terealisasi dalam 2-3 tahun mendatang.

Presiden Direktur Surya Semesta Internusa Johannes Suriadjaja berpendapat pengesahan omnibus law pada 2020 ini mirip dengan pemberian sejumlah insentif pajak dari pemerintah pada 2009 untuk menarik aliran modal langsung asing (foreign direct investment/FDI).

Kala itu, Johannes menunjukkan bahwa sektor kawasan industri menjadi yang paling pertama diuntungkan oleh masuknya investasi asing dibandingkan sektor real estat lainnya.

“Di bidang real estat ini, yang pertama [diuntungkan] itu industrial estate karena FDI pada 2010, 2011, 2012, 2013 terjadi lonjakan permintaan kawasan industri terutama dari otomotif,” ujar Johannes, Rabu (11/11/2020).

Saat ini, Johannes menambahkan bahwa pihaknya secara aktif berdiskusi lebih lanjut dengan para pembuat kebijakan mengenai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Hal itu dilakukan emiten berkode saham SSIA itu melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), maupun langsung ke kementerian terkait.

SSIA yang akan segera meluncurkan kawasan industri terintegrasi Subang Smartpolitan ini pun optimistis omnibus law memang bakal dapat menggairahkan permintaan properti pada tahun depan.

“Menurut saya kita harus berbicara dengan pemerintah untuk memastikan aturan yang baik dan dapat mendorong ekonomi. Seperti saya bilang, FDI di Indonesia masih 1,8 persen dari PDB relatif kecil dibanding negara lain. Jadi, kita butuh ini,” tutur Johannes.

Melihat prospek cerah industri properti pada 2021, SSIA menargetkan marketing sales lahan industri seluas 60 hektare yang dikontribusikan dari Karawang seluas 20 hektare dan Subang seluas 40 hektare.

Khusus untuk proyek Subang Smartpolitan, Johannes menyebut minat pembeli sangat tinggi yang terlihat dari antusiasme calon pembeli yang sudah menanyakan informasi (inquiries) bahkan sebelum proyek itu diluncurkan.

Adapun, groundbreaking tahap pertama Subang Metropolitan seluas 400 hektar baru akan dilaksanakan pada 18 November 2020. 

Secara keseluruhan, Subang Smartpolitan memiliki lahan seluas 2.717 hektare yang pembangunannya dibagi ke dalam 4 tahap. 

“[Inquiries] Ini hampir ratusan [hektar]. Jadi, kami lagi bicara intensif dan mengusulkan lokasi-lokasi buat mereka dan untuk industrinya ini ada yang merupakan limpahan dari China,” jelas Johannes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper