Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja Disahkan, Saham WSKT Tancap Gas Pimpin Emiten BUMN Karya

Sampai dengan akhir sesi pertama, pergerakan harga saham WSKT naik 4,17 persen ke level Rp750.
Karyawan beraktivitas di galeri PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (6/10/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di galeri PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (6/10/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA— Pergerakan harga saham emiten konstruksi BUMN bermekaran pada sesi perdagangan Selasa (3/11/2020) setelah Presiden Joko Widodo meneken Undang Undang Cipta Kerja.

Berdasarkan pantauan Bisnis, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) tancap gas dengan menguat 10 poin ke Rp730 pada awal perdagangan Selasa (3/11/2020). Sampai dengan akhir sesi pertama, pergerakan harga saham naik 4,17 persen ke level Rp750.

Total nilai transaksi saham perseroan mencapai Rp48,49 miliar dengan didominasi investor domestik. Investor asing tercatat net sell Rp7,51 miliar di saham perseroan sampai dengan akhir sesi pertama.

Penguatan harga saham WSKT juga diikuti oleh tiga emiten konstruksi pelat merah lainnya yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT PP (Persero) Tbk. (PTPP), dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI). Ketiganya kompak menguat masing-masing 2,16 persen, 1,69 persen, dan 2,61 persen pada akhir sesi pertama Selasa (3/11/2020).

Seperti diketahui, Rancangan Undang Undang Cipta Kerja atau omnibus cipta kerja telah resmi menjadi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020. Undang Undang itu diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 dan mulai berlaku efektif pada Selasa (3/11/2020).

Undang Undang Cipta Kerja mengamanatkan pembentukan sovereign wealth fund (swf). Badan hukum itu digadang-gadang akan memberikan dampak positif bagi emiten BUMN karya.

Sebelumnya, Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengatakan rencana pembentukan SWF sangat baik. Pihaknya menyatakan sangat menantikan pembentukan badan hukum tersebut.

“Supaya proses divestasi tol Waskita menjadi lebih cepat. Kondisi yang ada, dengan 16 ruas yang masih kami miliki cukup membebani kondisi cash flow Waskita,” ujarnya.

Director of Finance Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma mengatakan pembentukan SWF sebagai konsekuensi dari Undang Undang Cipta Kerja. Menurutnya, badan hukum itu akan menjadi salah satu saluran divestasi perseroan.

“Kami sejauh ini sudah cukup intens berdiskusi dengan tim SWF,” ujarnya.

Taufik menyebut masih menunggu proses pembentukan SWF. Pihaknya berharap aturan pelaksana segera turun dan tim formal segera terbentuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper