Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Bayar Utang Rp2,8 Miliar, Emiten Galangan Kapal Ini Digugat Pailit

PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL) mendapat gugatan pailit dari PT International Paint Indonesia dan PT Karyawaja Ekamulia.
Direktur PT Steadfast Marine Tbk Irsa Suhatam (dari kiri) berbincang dengan Direktur Independen Ibrahim Saleh, Dirut Rudy Kurniawan Logam, Direktur PT Jasa Utama Capital Sekuritas Deddy Suganda Widjaja, Komisaris Utama Eddy Kurniawan Logam, Komisaris Independen Airvin Widyatama Hardani, dan Komisaris Marwoto, sebelum penawaran umum perdana saham, di Jakarta, Senin (21/5/2018)./JIBI-Endang Muchtar
Direktur PT Steadfast Marine Tbk Irsa Suhatam (dari kiri) berbincang dengan Direktur Independen Ibrahim Saleh, Dirut Rudy Kurniawan Logam, Direktur PT Jasa Utama Capital Sekuritas Deddy Suganda Widjaja, Komisaris Utama Eddy Kurniawan Logam, Komisaris Independen Airvin Widyatama Hardani, dan Komisaris Marwoto, sebelum penawaran umum perdana saham, di Jakarta, Senin (21/5/2018)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten galangan kapal berbasis di Pontianak PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL) digugat pailit oleh pihak pemasok akibat utang senilai Rp2,8 miliar.

Sekretaris Perusahaan Steadfast Marine Fajar Gunawan membenarkan terkait kabar tersebut. Menurutnya pada tanggal 20 Oktober, perseroan mendapatkan surat gugatan pailit dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penggugat pailit adalah PT International Paint Indonesia dan PT Karyawaja Ekamulia. Emiten bersandi saham KPAL ini memiliki tunggakan utang kepada kedua perusahaan masing-masing sebesar Rp1,7 miliar dan Rp1,1 miliar.

Fajar menegaskan perseroan memiliki hubungan yang baik dengan kedua perusahaan itu. Menurutnya kedua perusahaan dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi pemasok untuk beberapa proyek kapal yang sedang dikerjakan.

"Latar belakang gugatan dikarenakan keterlambatan dalam melakukan pembayaran atas kewajiban kepada para penggugat," ungkapnya dikutip pada Sabtu (24/10/2020).

Fajar menambahkan bila gugatan itu tidak berdampak signifikan bagi perusahaan. Pasalnya, jumlah gugatan hanya sebesar 0,5 persen dibandingkan total aset dan 1,5 persen dibandingkan total ekuitas. 

Selain itu, dampak tuntutan tidak berpengaruh bagi kegiatan bisnis dan operasional perseroan. Menurutnya karyawan masih melakukan pekerjaan seperti biasa.

"Kami akan melaksanakan kewajiban dan saat ini sedang dalam tahap perdamaian dengan penggugat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper