Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Lelang Lima Seri Sukuk Negara 27 Oktober Mendatang, Ini Daftarnya

Target indikatif dari lelang Sukuk Negara pada 27 Oktober 2020 ditetapkan senilai Rp10 triliun.
 Ilustrasi Sukuk Negara Ritel./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi Sukuk Negara Ritel./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (27/10/2020), untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR Kementerian Keuangan, pemerintah akan menawarkan lima seri yang terdiri dari SPN-S 14042021, PBS-027, PBS-026, PBS-025, dan PBS-028.

Adapun profil masing-masing seri yang akan dilelang sebagai berikut:

  • Surat Perbendaharaan Negara seri SPN-S 14042021(Diskonto; 14 April 2021);
  • Sukuk Negara Seri PBS027 (6,50000%; 15 Mei 2023);
  • Sukuk Negara Seri PBS026 (6,62500%; 15 Oktober 2024);
  • Sukuk Negara Seri PBS025 (8,37500%; 15 Mei 2033); dan
  • Sukuk Negara Seri PBS028 (7,75000%; 15 Oktober 2046).

Target indikatif dari lelang Sukuk Negara 27 Oktober 2020 ditetapkan senilai Rp10 triliun.

Alokasi pembelian nonkompetitif SPN-S 14042021 ditetapkan 50 persen dari jumlah yang dimenangkan. Sementara alokasi pembelian nonkompetitif dari 5 seri sukuk negara ditetapkan 30 persen dari jumlah yang dimenangkan.

Lelang dibuka pada Selasa (27/10/2020) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.

Setelmen akan dilaksanakan pada 3 November 2020 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).  

Dalam lelang SUN pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2020 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper